Calon Manajer Koperasi Desa Merah Putih Ngamuk, Penempatan Bikin Orang Jakarta Dikirim ke Sultra hingga Papua
Ratusan calon manajer Koperasi Desa Merah Putih protes penempatan jauh dari domisili. Ada yang dikirim dari Jakarta ke Sultra hingga Papua.-Foto: Dok. Kemhan.-
JAKARTA, Semaraknews.co.id -- Ratusan calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mendatangi kantor PT Agrinas Pangan Nusantara di Cawang, Jakarta Timur, Senin, 28 September 2026. Kedatangan mereka bukan untuk sesi perkenalan atau serah terima jabatan, melainkan memprotes penempatan kerja yang dinilai tidak sesuai dengan informasi awal.
Salah satu calon manajer, Rahmat Saleh, mengatakan persoalan bermula setelah Agrinas mengumumkan lokasi penempatan pada Jumat, 25 September 2026. Para calon manajer yang sebelumnya berharap ditempatkan di sekitar domisili justru mendapati nama mereka terpampang di daerah yang jaraknya bisa ribuan kilometer dari rumah.
"Kami berkumpul di sini berawal dari posisi penempatan yang tidak sesuai," kata Saleh di lokasi.
Menurut Saleh, sejak awal pemerintah menyampaikan bahwa calon manajer Koperasi Desa Merah Putih akan diprioritaskan untuk bekerja sesuai domisili. Kenyataannya, sejumlah calon manajer justru memperoleh penugasan di luar daerah asal.
Saleh yang berdomisili di Jakarta, misalnya, mendapat penempatan di Sulawesi Tenggara. Ia menyebut ada pula calon manajer dari Jakarta yang ditempatkan hingga Papua.
BACA JUGA:Buku Sejarah Pemerintah Dikritik Habis-habisan, Arkeolog Sebut Klaim Nusantara sebagai Pusat Peradaban Bikin Mundur
"Ada juga yang dari Jakarta ke Papua. Jarak penempatannya bisa lebih dari 2.000 kilometer dari domisili," tuturnya.
Para calon manajer kemudian membawa dua tuntutan kepada Agrinas sebagai pelaksana program Koperasi Desa Merah Putih. Tuntutan pertama cukup sederhana, yakni penempatan dilakukan sesuai domisili.
Menurut Saleh, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang memprioritaskan penugasan berdasarkan domisili.
Masalah berikutnya muncul kalau penempatan jauh dari kampung halaman tetap dianggap sebagai keputusan final. Para calon manajer meminta struktur gaji ikut disesuaikan dengan kondisi penempatan.
Pasalnya, bekerja ribuan kilometer dari rumah jelas membuat ongkos hidup ikut terbang. Ada biaya tempat tinggal, transportasi, makan, hingga kebutuhan lain yang tidak muncul dengan skala yang sama ketika seseorang bekerja di daerah asalnya.
"Tapi kenyataannya, saat ini gajinya masih sama untuk penempatan di mana pun," ucap Saleh.
Persoalan belum berhenti di soal lokasi dan gaji. Para calon manajer juga mengeluhkan waktu keberangkatan yang mepet. Penempatan baru diumumkan pada 25 September 2026, tetapi mereka sudah diwajibkan berada di lokasi masing-masing pada 1 Oktober 2026.
Belum selesai mencerna kabar bahwa harus pindah ribuan kilometer, mereka juga diminta menandatangani surat persetujuan penugasan paling lambat Senin, 28 September 2026. Waktu untuk berkemas, mencari tempat tinggal, mengurus perjalanan, dan memindahkan kehidupan ke daerah baru praktis tinggal hitungan hari.
BACA JUGA:Jokowi Buka Suara soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Singgung Sekolah di Singapura
Saleh menyebut lebih dari seratus calon manajer datang ke kantor Agrinas untuk menyampaikan keberatan. Sebagian perwakilan mereka kemudian diterima Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota dalam agenda audiensi.
Upaya meminta penjelasan kepada Joao mengenai audiensi tersebut belum memperoleh jawaban hingga berita ini ditulis.
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan penempatan manajer Koperasi Desa Merah Putih memang menjadi kewenangan PT Agrinas Pangan Nusantara setelah surat keputusan pengangkatan diterbitkan.
"SK-nya oleh Agrinas. Setelah SK dibuat mereka ditempatkan, nanti Agrinas Pangan Nusantara yang mendistribusikan," kata Ferry seperti dikutip Antara, Kamis, 24 September 2026.
Ferry juga mengatakan surat keputusan pengangkatan manajer akan ditetapkan dan diterbitkan oleh Agrinas. Para manajer tersebut nantinya berstatus sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT selama dua tahun.
Dengan begitu, polemik penempatan kini menyisakan pertanyaan yang cukup membumi. Jika sejak awal calon manajer dijanjikan penempatan berdasarkan domisili, mengapa sebagian justru harus bersiap menyeberangi pulau? Koperasi Desa Merah Putih memang proyek nasional, tetapi jangan sampai nasionalisme diterjemahkan sebagai kewajiban mengemas koper dan meninggalkan kampung halaman dalam waktu kurang dari sepekan.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-