MK Bongkar Ijazah SMA Gibran Ternyata Tak Ada, Tapi Kursi Wapres Tetap Aman

Selasa 06-10-2026,21:04 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, Semaraknews.co.id  — Mahkamah Konstitusi menemukan persoalan dalam syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, tetapi kursi Wakil Presiden tetap aman. Dalam putusan yang dibacakan Selasa, 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah setara sekolah menengah atas atau SMA yang menjadi salah satu syarat pencalonan pada Pilpres 2024.

Temuan itu terdengar seperti kabar buruk bagi Gibran. Namun, rupanya belum cukup buruk untuk membuatnya turun dari kursi Wakil Presiden. MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagaimana diminta para pemohon.

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” ujar hakim konstitusi Adies Kadir dalam sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa, 6 Oktober 2026.

Masalahnya bukan semata-mata soal ada atau tidak adanya ijazah. MK melihat perkara tersebut sudah berada di wilayah hukum yang berbeda. Ketika perkara diajukan, Gibran bukan lagi calon wakil presiden yang sedang berlaga dalam Pemilu 2024, melainkan sudah resmi menjadi Wakil Presiden.

Status sebagai calon wakil presiden berakhir ketika pasangan calon terpilih dilantik dan mengucapkan sumpah pada 20 Oktober 2024. Momen tersebut sekaligus menandai berakhirnya seluruh tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Karena itu, MK menilai persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan Gibran tidak lagi tepat diperlakukan sebagai sengketa hasil pemilu. Urusan tersebut, menurut Mahkamah, pada dasarnya berada dalam kewenangan lembaga yang memang bertugas menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945.

BACA JUGA:Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Media Vietnam Bikin Pernyataan Kontroversial Soal Kepemimpinan Wasit

Dengan kata lain, MK seperti sedang mengatakan bahwa persoalannya memang ada, tetapi pintu hukum yang diketuk untuk menyelesaikannya dianggap sudah tidak tepat.

Meski begitu, Mahkamah tidak serta-merta mencuci tangan. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan tetap memiliki kewenangan untuk memeriksa objek perkara yang diajukan para pemohon, termasuk Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024.

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih bahkan menegaskan bahwa Mahkamah tetap memiliki tanggung jawab untuk menggali kebenaran materiel dalam perkara tersebut. Ia menilai kewajiban itu tidak hilang hanya karena peraturan perundang-undangan tidak secara eksplisit menentukan lembaga mana yang berwenang menyelesaikan sengketa setelah calon terpilih dilantik.

“Alih-alih melepaskan tanggung jawab dengan alasan tidak ada batas kewenangan yang ditentukan peraturan perundang-undangan terkait dengan lembaga mana yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden setelah adanya pelantikan calon terpilih,” kata Enny.

Dalam perkara ini, para pemohon juga mempersoalkan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Mereka menilai surat tersebut cacat secara administratif karena tidak pernah diperkuat dengan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014.

Aturan tersebut mengatur mengenai pengesahan fotokopi ijazah atau surat tanda tamat belajar, surat keterangan pengganti ijazah atau surat tanda tamat belajar, serta penerbitan surat keterangan pengganti ijazah untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.

BACA JUGA:Rano Karno bertemu Jeong Sang-hun di Seoul, Agenda Kerjasama Kota Global dan Pendidikan di 2027

Namun, pada akhirnya, perkara tersebut tidak berujung pada pembatalan posisi Gibran. Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menyatakan Mahkamah mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum, sementara eksepsi lainnya ditolak.

Kategori :