“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.
Perkara tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran ketika masih berstatus sebagai calon wakil presiden. Menurut mereka, ketentuan pendidikan minimal SLTA atau sederajat merupakan syarat yang wajib dipenuhi setiap calon, termasuk calon wakil presiden.
Mereka juga berpendapat syarat tersebut merupakan bagian dari prinsip kedaulatan rakyat. Jika syarat pendidikan tidak terpenuhi sejak awal pencalonan, maka status pencalonan, perolehan suara, penetapan sebagai calon wakil presiden, hingga pelantikan sebagai Wakil Presiden seharusnya ikut dipersoalkan.
Di sinilah perkara tersebut menjadi menarik. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah setara SMA yang dipersoalkan, tetapi temuan itu tidak otomatis berujung pada pencopotan Gibran. Soal syaratnya dipertanyakan, tetapi kursinya tetap berdiri tegak.
Begitulah hukum bekerja dalam perkara ini. Satu persoalan bisa dinyatakan ada, sementara konsekuensi hukum yang diminta pemohon tetap dinyatakan tidak bisa diberikan. Gibran pun tetap menjadi Wakil Presiden, setidaknya setelah putusan MK kali ini.