Sembilan Hakim MK Dilaporkan Gara-gara Sidang Ijazah Gibran, Ada Dugaan Iming-iming Uang

Rabu 07-10-2026,15:00 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, Semaraknews.co.id  — Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kini ikut berurusan dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dalam pemeriksaan perkara sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Laporan tersebut diajukan Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (FORMASI), Pian Andreo Halomoan Manurung. Perkara bernomor 05/MKMK/L/10/2026 itu mulai disidangkan pada Rabu, 7 Oktober 2026, di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Pian, Saddan Sitorus, mengatakan pelapor menilai sembilan hakim MK telah melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006 atau Sapta Karsa Hutama.

“Pengadu menilai terduga pelanggar telah melakukan pelanggaran kode etik Hakim Mahkamah Konstitusi yang diatur di dalam Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006 tentang deklarasi kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang dinamakan Sapta Karsa Hutama,” kata Saddan dalam persidangan.

Saddan kemudian membeberkan sejumlah alasan yang menjadi dasar laporan. Salah satunya soal MK yang dinilai terlalu cepat menjadwalkan seluruh rangkaian persidangan perkara ijazah Gibran.

Pelapor juga menduga independensi hakim terganggu oleh tekanan dari berbagai arah, mulai dari publik, media, hingga politik. Yang bikin perkara ini makin panas, laporan tersebut turut menyinggung dugaan adanya iming-iming uang.

BACA JUGA:Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Media Vietnam Bikin Pernyataan Kontroversial Soal Kepemimpinan Wasit

“Pengadu menilai bahwa terduga pelanggar telah melanggar prinsip independensi karena dalam dugaan kami adanya tekanan publik, media hingga politik, serta adanya dugaan iming-iming berupa uang yang dilakukan oleh salah satu pemohon yaitu Denny Indrayana,” ujar Saddan.

Tak berhenti di situ, sembilan hakim tersebut juga dituding melanggar prinsip kecakapan dan kesaksamaan. Menurut Saddan, hakim semestinya lebih dulu mencermati secara mendalam maksud, tujuan, serta kedudukan hukum para pemohon sebelum perkara diperiksa lebih jauh.

“Seharusnya perlu dilakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan tersebut berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon,” tuturnya.

Pelapor juga menilai MK telah masuk terlalu jauh ke wilayah yang seharusnya menjadi kewenangan lembaga penyelenggara pemilu. Menurut mereka, pengujian syarat administratif calon presiden dan wakil presiden merupakan ranah Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

“Kami menilai seharusnya yang menjadi pemohon atas keberatan syarat dan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden adalah para peserta dalam pemilihan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2024, bukan para pemohon yang tidak memiliki hubungan sebab akibat serta menjadikan MK menjadi sebuah instrumen politik,” kata Saddan.

Dalam laporannya, Pian meminta MKMK tidak sekadar mendengar aduan lalu menyimpannya di laci. Ia mengajukan lima permintaan, mulai dari pembentukan tim pakar independen bersama MKMK hingga pemberian sanksi jika sembilan hakim tersebut terbukti melakukan pelanggaran etik.

BACA JUGA:MK Bongkar Ijazah SMA Gibran Ternyata Tak Ada, Tapi Kursi Wapres Tetap Aman

Pelapor juga meminta MKMK memerintahkan pemberhentian sementara dan atau menghentikan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap hakim yang terbukti melanggar etik, serta membatalkan Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Kategori :