Laporan etik ini muncul sehari setelah MK membacakan putusan perkara sengketa syarat pendidikan Gibran. Dalam putusan yang dibacakan Selasa, 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK.
Alasannya cukup sederhana, setidaknya menurut MK. Para pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan peserta Pilpres 2024.
Hakim Konstitusi Liliek mengatakan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2024 menentukan pihak yang memiliki hak mengajukan sengketa tersebut adalah pasangan calon yang menjadi peserta pemilu.
“Oleh karena itu, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” kata Liliek.
Namun di sinilah putusan tersebut menjadi menarik. Meski permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum, dalam pertimbangannya MK turut menyentuh soal bukti pendidikan Gibran.
MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan dirinya telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.
“Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat,” kata hakim MK Arsul Sani.
Jadi, MK tidak menemukan bukti ijazah setara SMA dalam perkara tersebut. Tetapi pada saat yang sama, MK juga tidak menjadikan temuan itu sebagai alasan untuk mendiskualifikasi Gibran dari posisi Wakil Presiden.
Perkara pun menjadi punya babak baru. Putusan sudah diketok, tetapi kini sembilan hakim yang memeriksanya harus menghadapi laporan etik. Kalau sebelumnya yang diperdebatkan adalah ijazah Gibran, sekarang giliran cara para hakim menangani perkara yang ikut dipersoalkan.