Tips Lolos Tes Uji Emisi, Ikuti 4 Langkah Penting Ini Agar Tak Kena Tilang!

Tips Lolos Tes Uji Emisi, Ikuti 4 Langkah Penting Ini Agar Tak Kena Tilang!

Foto: Ilustrasi by Pexels-Anastasia Shuraeva -pexels

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Tes uji emisi adalah salah satu tes yang wajib dilakukan bagi pemilik kendaraan bermotornya, khususnya di wilayah DKI Jakarta.

Tes ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi di jalan raya memenuhi standar emisi yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Jika kendaraan Anda tidak lolos tes uji emisi, Anda berisiko mendapatkan tilang dan denda yang cukup besar.

BACA JUGA:Catat Tanggalnya! Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional di Bulan November 2023 yang Tak Boleh Sampai Terlewatkan

Adapun syarat kelulusan emisi yang ditetapkan berbeda-beda, yakni sebagai berikut

1. Kendaraan roda 4:

- Pembuatan di bawah 2007: standar CO2 sebesar 3% dan HC 700 ppm

- Pembuatan di atas 2007: standar CO2 sebesar 1,5% dan HC 200 ppm.

2. Kendaraan roda 2:

- Bermesin 2 tak dan pembuatan di bawah 2010: standar CO2 di bawah 4,5% dan HC 12.000 ppm

- Bermesin 4 tak: standar CO2 sebesar 5,5% dan HC 2.400 ppm.

Dengan demikian, penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk memahami tips dan trik agar kendaraan mereka dapat lolos tes uji emisi. Berikut adalah tips agar kendaraan kita dapat lulus uji emisi:

BACA JUGA:Rahasia Kebahagiaan dan Dijauhi Segala Kesusahan: Inilah Amalan yang Dianjurkan Ustaz Abdul Somad (UAS)

1. Perawatan Rutin

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya