Bansos BPNT Belum Turun? Yuk, Cek Bansos Kemensos dan Pastikan Kamu Masuk Daftar Penerima!

Bansos BPNT Belum Turun? Yuk, Cek Bansos Kemensos dan Pastikan Kamu Masuk Daftar Penerima!

Foto: Ilustrasi by Pexels-Robert Lens-pexels

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Pemerintah terus memberikan bantuan sosial (bansos) kepada rakyat kecil untuk mengatasi masalah kemiskinan di Indonesia.

Pada kesempatan kali ini, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan cair di bulan Desember 2023.

Namun, perlu diketahui bahwa pencairan BPNT yang sebelumnya dilakukan melalui e-warong, kini akan ditransfer melalu rekening yang telah terdaftar sebagai bank penerima, atau Anda juga bisa mengambilnya melalui kantor pos.

BACA JUGA:Wabah Pencernaan Serius di Tentara Israel di Gaza: Cek Dampak dan Responsnya

Penyaluran bantuan sosial ini telah memasuki tahap akhir pencairan di tahun 2023. Bagi penerima manfaat yang belum menerima bantuan BPNT tahap 4, pencairan akan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan periode Oktober-Desember 2023.

Jadi, Anda cukup bersabar menunggu dana cair melalui ATM atau PT Pos Indonesia. Sebagai informasi, BPNT akan cair untuk setiap penerima yang telah terdaftar di DTKS setiap bulannya dengan sebesar Rp200.000 atau Rp2,4 juta dalam satu tahun. 

Pencairan bantuan dapat dilakukan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan BSI) serta PT Pos Indonesia. Perlu diingat untuk membawa persyaratan berkas yang dierlukan, diantaranya adalah KTP, Kartu Keluarga, dan siapkan ATM apabila ingin mengambil melalui ATM.

Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi penerima manfaat BPNT.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan NIK.

2. Termasuk golongan miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejateraan Sosial (DTKS) Kemensos.

3. Bukan ASN, PNS, TNI dan Polri.

4. Pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan dikarenakan PHK atau terdampak pademi.

BACA JUGA:FDIkom UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Gelar Program ‘Tular Nalar 4.0’ Jelang Pemilu 2024

Namun, sebelum mengajukan sebagai penerima bansos, ada baiknya kamu memastikan terlebih dahulu apakah kamu telah terdaftar menjadi penerima bansos atau tidak, berikut caranya.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya