KPU Bisa Melanggar Undang-undang Jika Rekapitulasi Suara Pemilu Tak Selesai Tepat waktu

KPU Bisa Melanggar Undang-undang Jika Rekapitulasi Suara Pemilu Tak Selesai Tepat waktu

KPU Bisa Melanggar Undang-undang Jika Rekapitulasi Suara Pemilu Tak Selesai Tepat waktu---Bawaslu

BACA JUGA:Teguran Keras Mahfud MD untuk KPU: 'Sudah Berkali-Kali Lakukan Pelanggaran!'

Selanjutnya, rekapitulasi dilakukan di tingkat kabupaten/kota oleh KPU setempat dari tanggal 17 Februari hingga 5 Maret 2024.

Kemudian, proses rekapitulasi suara dilanjutkan di tingkat provinsi mulai tanggal 19 Februari hingga 10 Maret 2024.

Baru setelah itu, rekapitulasi dilanjutkan hingga tingkat nasional dari tanggal 22 Februari hingga 20 Maret yang akan dilakukan oleh KPU RI.

Dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas dalam proses rekapitulasi suara, Bawaslu dan KPU diimbau untuk bekerja sama dengan seluruh pihak terkait guna memastikan kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan Pemilu.

BACA JUGA:KPU Minta TikTok Turut Serta Menangkal Hoaks Pemilu

Dengan kerjasama yang baik, diharapkan setiap tahapan rekapitulasi suara dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan tanpa kendala yang berarti.

Hal ini tentu menjadi tanggung jawab bersama bagi seluruh pihak terkait untuk mengawal jalannya proses demokrasi yang berkualitas.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengumumkan bahwa dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024, pemenang akan ditentukan melalui hitung manual.

Hal ini berarti bahwa aplikasi resmi Sirekap tidak akan menjadi acuan dalam proses penghitungan suara.

BACA JUGA:Siap-siap! Rekrutmen BUMN 2024 Segera Dibuka, Cek Persyaratan Umum dan Tahapan Seleksinya

Keputusan ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yang mengatur tentang tahapan dan proses pelaksanaan pemilihan umum.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja dalam konferensi pers pada Kamis, 15 Februari 2024.

"Harus kami sampaikan bahwa Sirekap adalah bukan penentu terhadap rekapitulasi," tutur Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers pada Kamis, 15 Februari 2024.

Dia menjelaskan bahwa pemenang akan ditentukan melalui hitung manual sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. 

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya