KPU Bisa Melanggar Undang-undang Jika Rekapitulasi Suara Pemilu Tak Selesai Tepat waktu

KPU Bisa Melanggar Undang-undang Jika Rekapitulasi Suara Pemilu Tak Selesai Tepat waktu

KPU Bisa Melanggar Undang-undang Jika Rekapitulasi Suara Pemilu Tak Selesai Tepat waktu---Bawaslu

“Penentunya tetap menurut Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 adalah manual rekapitulasi,” jelasnya.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya