Insentif Diperpanjang, Pemerintah Tebar Lagi Gula-Gula Ekonomi untuk 2027
Pemerintah melanjutkan sejumlah insentif pada 2027, mulai dari magang, PPh 21, PPN rumah hingga KPR bersubsidi.-Foto: Antara-
JAKARTA, Semaraknews.co.id — Pemerintah rupanya belum selesai membagikan insentif. Sejumlah program yang sudah berjalan pada 2026 bakal diteruskan hingga 2027, mulai dari magang nasional, keringanan pajak pekerja, subsidi perumahan, sampai jaminan kehilangan pekerjaan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan keputusan tersebut dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
"Bapak Presiden juga memberikan arahan terkait dengan program-program yang akan diluncurkan ke tahun 2027. Program-program yang sudah dilaksanakan tahun ini dan akan dilanjutkan di tahun 2027," kata Airlangga seusai rapat.
Salah satu program yang dipastikan berlanjut adalah magang nasional. Pemerintah menargetkan 150.000 peserta untuk program magang yang berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan.
Program vokasi juga bakal diperpanjang dengan sasaran 300.000 orang. Dua program ini menjadi bagian dari agenda pemerintah untuk memperluas akses masyarakat terhadap pelatihan dan pengalaman kerja.
"B program magang yang di Kementerian Tenaga Kerja dilanjutkan untuk 150.000. Kemudian program vokasi, itu dilanjutkan untuk 300.000 orang," ujar Airlangga.
Tak cuma urusan masuk dunia kerja, pemerintah juga menyiapkan keringanan pajak penghasilan bagi pekerja. Kebijakan pengurangan PPh Pasal 21 akan diperluas pada 2027 untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan.
BACA JUGA:Sungai Kapuas Menyusut, Pertamina Putar Otak Agar BBM Sintang Tak Ikut Kering
Jika tahun ini insentif tersebut masih menyasar sektor padat karya dan pariwisata, tahun depan cakupannya bakal diperlebar ke seluruh sektor. Pemerintah memperkirakan sekitar 7,5 juta pekerja akan mendapatkan fasilitas tersebut.
"Kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah 10 juta," kata Airlangga.
Pemerintah juga sedang menghitung ulang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP. Besarannya disebut akan disesuaikan dengan perkembangan inflasi.
"Nah, ini sedang kami hitung bersama dengan Menteri Keuangan," ucap Airlangga.
Di sektor properti, insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP juga bakal diperpanjang hingga 2027. Kebijakan ini memberikan fasilitas pajak untuk pembelian rumah dengan ketentuan tertentu.
"Artinya, PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah sampai dengan 2 miliar, dan pembelian dari 5 miliar dipotong 2 miliar untuk fasilitas tersebut," ujar dia.
Pemerintah juga masih akan memberikan keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pekerja bukan penerima upah. Sementara itu, skema insentif jaminan kehilangan pekerjaan akan disesuaikan dengan kelompok penghasilan pekerja.
BACA JUGA:Korupsi MBG Bikin Negara Tekor Rp10 Triliun, 6 Tersangka Segera Diadili
Untuk pekerja dalam kelompok penghasilan Rp2,3 juta, pemerintah menyiapkan manfaat penuh sebesar Rp2,3 juta selama enam bulan. Sementara kelompok dengan penghasilan Rp2,3 juta hingga kurang dari Rp3,6 juta tetap mendapatkan manfaat sebesar Rp2,3 juta.
"Jadi, yang kelompok 1 yang gajinya 2,3 juta itu dalam 6 bulan akan diberikan penuh 2,3 juta. Sedangkan yang kategori 2, 2,3 sampai dengan kurang dari 3,6 akan diberikan 2,3," kata Airlangga.
Adapun pekerja dengan penghasilan lebih tinggi akan memperoleh manfaat sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan. Namun, skema tersebut masih dimatangkan bersama Kementerian Keuangan.
"Dan yang kelompok tiga yang di atas itu, yang gajinya antara, 3,8 juta, itu akan mendapatkan gaji ataupun upah untuk jaminan kehilangan pekerjaannya sebesar 60 persen dalam 6 bulan. Nah, ini juga kami sedang mematangkan dengan Kementerian Keuangan," ujarnya.
Belum cukup dengan memperpanjang berbagai insentif, pemerintah juga menyiapkan program baru di sektor perumahan. KPR bersubsidi pada 2027 nantinya akan menyasar masyarakat berpenghasilan tetap hingga sekitar Rp17 juta per bulan.
Untuk kelompok tersebut, pemerintah menyiapkan fasilitas kredit pemilikan rumah dengan bunga 6 persen. Rumah yang dapat dibeli melalui skema ini memiliki nilai hingga Rp500 juta.
"Jadi sebelumnya program ini disiapkan untuk mereka yang menjadi UMKM, penghasilannya tidak tetap, tapi berusaha, sekarang untuk mereka yang berpenghasilan tetap dan jumlah, rumahnya yang bisa dibeli sampai dengan 500 juta," kata Airlangga.
Satu lagi sektor yang bakal mendapat perhatian pemerintah adalah industri perhiasan. Pemerintah berencana memperbaiki regulasi agar pelaku industri perhiasan bisa mendapatkan fasilitas PPN untuk penggunaan logam mulia.
"Yang mana bisa memanfaatkan PPN dengan fasilitas logam mulianya di 99,9. Sekarang regulasi yang berlaku untuk mereka yang 99,99 persen," ujar Airlangga.
Jadi, memasuki 2027, daftar insentif pemerintah tampaknya belum akan sepi. Dari pekerja, pencari kerja, pembeli rumah, hingga industri perhiasan, berbagai kelompok disiapkan mendapat fasilitas fiskal. Tinggal satu pertanyaan yang biasanya muncul belakangan, seberapa besar dampaknya terhadap daya beli dan ekonomi masyarakat setelah semua insentif itu benar-benar berjalan.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-