Usulan Terbaru dari Kemenpan RB: PNS Pindah ke IKN Dapat Insentif Rp 100 Juta!

Usulan Terbaru dari Kemenpan RB: PNS Pindah ke IKN Dapat Insentif Rp 100 Juta!

Usulan Terbaru Dari Kemenpan RB : PNS Pindah ke IKN Dapat Insentif Rp 100 Juta!---Istimewa

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Ada usulan terbaru dari Kemenpan RB mengenai perpindahan bagi para PNS ngantor di IKN.

Kemenpan RB memberi usul jika PNS pindah ke IKN akan mendapatkan insentif sebesar Rp 100 juta.

Hal tersebut disampaikan oleh Analis Kebijakan Utama Kedeputian SDM Aparatur Kemenpan RB Arizal.

BACA JUGA:Lagu Risalah Hati Yura Yunita X Dewa 19 Jadi Bahan Curhatan Netizen di TikTok: 'Ga bisa Yura'

Arizal mengatakan pihaknya terus melobi Kemenkeu untuk memberikan insentif kepada PNS yang mau dipindah. Besaran insentif ini diusulkan seperti tukin pejabat setara eselon I di Otorita IKN.

"Tunjangan, tunjangan, tunjangan, saya enam kali, kita (Kemenpan RB) sudah rapat dengan Dirjen Anggaran (Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata)," ungkapnya dalam ASN Fest 2024 di Jakarta Senin 5 Agustus 2024.

Tak hanya itu saja, Arizal juga menyinggung penjelasan Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN Alimuddin soal fasilitas di IKN Nusantara.

Mulai dari sekolah internasional hingga rumah sakit (RS) kelas dunia.

BACA JUGA:Promo Agustus Ceria Spesial Kemerdekaan, Jajan Murah di Mako Bakery Hingga Wingstop

Kemenpan RB mengungkapkan PNS perlu biaya  besar jika harus pindah ke IKN. 

Ini termasuk untuk membiayai pendidikan anak dan menikmati fasilitas kelas internasional tersebut.

"Makanya itu kita usul besar, usulnya supaya (besarnya) sama seperti yang diterima Pak Alimuddin. Contohnya, di Kemenpan RB, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPT Madya) itu cuma Rp40 juta tukinnya. Bapak (eselon I OIKN) sudah Rp100 juta. Kita usul supaya JPT Madya yang ikut pindah ke sana (IKN) dapatnya sama dengan yang diterima JPT Madya di OIKN (Rp100 juta)," jelas Arizal.

Akan tetapi Arizal tidak memaksakan ini hanyalah sebuah usulan yang patut didengar saja.

BACA JUGA:Harga Emas Antam dan UBS Hari Ini, Senin 5 Agustus 2024: Tetap Stabil Tanpa Perubahan!

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya