THR ASN, PPPK, TNI, POLRI 2025 Cair Full Tanpa Potongan! Ini Rincian Lengkapnya

THR ASN, PPPK, TNI, POLRI 2025 Cair Full Tanpa Potongan! Ini Rincian Lengkapnya--Istimewa
Ada beberapa pengecualian yang diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
BACA JUGA:Serbu! Ada Saldo Gratis DANA Kaget Spesial Ramadhan, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan
Pasal 8 dari PMK tersebut secara tegas menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tidak akan diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sedang dalam kondisi tertentu.
Aturan ini dibuat untuk memastikan keadilan dan ketepatan sasaran dalam pemberian tunjangan.
Faktor apa yang membuat para abdi negara tak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR)? simak di bawah ini.
Berikut ini hal yang membuat PNS, prajurit TNI, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR):
1. Cuti di Luar Tanggungan Negara
Periode penghentian sementara dari tugas kedinasan tanpa menerima kompensasi finansial dari negara, atau yang dikenal dengan istilah lain yang serupa, merupakan sebuah opsi yang tersedia bagi pegawai negeri dalam situasi tertentu.
Ini adalah waktu di mana seorang pegawai memilih untuk mengambil jeda dari tanggung jawab pekerjaan mereka tanpa memperoleh gaji atau tunjangan dari pemerintah.
Istilah ini mencakup berbagai bentuk ketidakhadiran yang disetujui, di mana pegawai tersebut tidak dianggap aktif dalam dinas negara untuk sementara waktu.
BACA JUGA:Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2025, Jangan Sampai Ketinggalan
2. Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah
Pemerintah, melalui berbagai peraturan perundang-undangan, telah menetapkan ketentuan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam konteks ini, perlu dipahami bahwa ASN yang sedang melaksanakan penugasan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun di luar negeri, dan gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan, tidak termasuk dalam kategori penerima THR Lebaran 2025 dari instansi asal mereka.
Demikian pula, ASN yang sedang dalam masa cuti di luar tanggungan negara, atau yang sedang bekerja di instansi lain di luar pemerintahan, tidak akan mendapatkan THR pada Lebaran 2025 ini.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-