Dosen Hukum: Putusan PTUN Tak Hapus Pelanggaran Etik Disertasi Bahlil

Dosen Hukum: Putusan PTUN Tak Hapus Pelanggaran Etik Disertasi Bahlil

Dosen hukum tata negara Herdiansyah Hamzah menegaskan putusan PTUN yang batalkan sanksi promotor disertasi Bahlil tidak menghapus pelanggaran etik yang telah terjadi di UI.-Foto: IG @bahlillahadalia-

BACA JUGA:GIIAS Bandung 2025 Masuki Akhir Pekan, Deretan Mobil Listrik dan SUV Jadi Magnet Pengunjung

Kepala Subdit Hubungan Media dan Pengelola Reputasi Digital UI, Emir Chairullah, hanya bilang bahwa kampus menghormati putusan tersebut. “UI menghormati putusan yang dibuat PTUN Jakarta,” katanya.

UI sejauh ini memilih diam sambil menunggu langkah berikutnya, mungkin juga sambil menimbang bagaimana menjaga reputasi akademik yang lagi sorotan.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya