DPR Sentil Pemerintah, Putusan MK Soal MBG Jangan Dipendem Sampai 2028

DPR Sentil Pemerintah, Putusan MK Soal MBG Jangan Dipendem Sampai 2028

DPR mendesak pemerintah segera menjalankan putusan MK yang memisahkan anggaran MBG dari pendidikan. Dinilai tak perlu menunggu hingga APBN 2028.-Foto: Antara-

JAKARTA, Semaraknews.co.id — Putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan mulai memantik tekanan politik. Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris mendesak pemerintah tak berlama-lama menjalankan putusan tersebut. Menurutnya, tak ada alasan menunggu hingga 2028 jika keputusan itu sejatinya sudah berlaku sejak dibacakan.

Charles menegaskan setiap putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sejak dibacakan. Artinya, pemerintah bisa langsung menindaklanjutinya tanpa harus menunggu batas waktu yang diberikan MK.

“Putusan Mahkamah Konstitusi sejak dibacakan sebetulnya sudah langsung berlaku, sehingga bisa dijalankan kapan saja,” ujar Charles di Kompleks DPR, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026.

Politikus PDI Perjuangan itu menilai isi putusan MK sudah sangat jelas. Mahkamah menyatakan memasukkan anggaran MBG ke dalam klaster pendidikan bertentangan dengan amanat konstitusi. Karena itu, jika pemerintah tetap mempertahankan skema tersebut, ia menilai pemerintah justru sedang mengabaikan konstitusi.

Charles mengusulkan pemerintah segera memperbaiki postur anggaran melalui APBN Perubahan 2026. Jika langkah itu belum dilakukan, paling tidak pemisahan anggaran sudah harus diterapkan dalam penyusunan APBN 2027.

BACA JUGA:Istana Bela Ucapan Prabowo soal Londo Ireng, Hasan Nasbi Sebut Bukan Ditujukan untuk Rakyat

“Kalau kita mau taat pada konstitusi dan tidak ingin melanggar konstitusi, maka putusan MK harus segera diterapkan dengan menganggarkannya mulai tahun 2027. Bahkan kalau perlu dibuat APBN Perubahan pada tahun 2026,” tuturnya.

Meski demikian, Charles mengakui keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah. Namun sebagai legislator, ia mengaku menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan berharap implementasinya tidak ditunda-tunda.

Ia bahkan menyinggung kecepatan pemerintah saat menindaklanjuti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden. Putusan tersebut membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden pada usia 36 tahun.

“Kita berharap apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi harus segera diterapkan. Masa putusan terkait usia wakil presiden saja bisa dijalankan dalam tiga hari, sementara yang jauh lebih penting seperti ini harus menunggu sampai dua tahun,” katanya.

BACA JUGA:Dasco Buka Kartu! Prabowo Temui Megawati Tanpa Restu Jokowi, Isu Matahari Kembar Kian Panas

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah akan terlebih dahulu mempelajari isi putusan Mahkamah Konstitusi sebelum menentukan langkah lanjutan.

“Apapun keputusan Mahkamah Konstitusi tentu kita hormati, nanti akan kita pelajari,” ujar Prasetyo dalam keterangan video Sekretariat Presiden di Jawa Tengah, Kamis malam, 30 Juli 2026.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Gugatan tersebut diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama empat warga negara yang mempersoalkan dimasukkannya anggaran MBG ke dalam alokasi pendidikan sebagaimana diatur Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya