DPR Sentil Pemerintah, Putusan MK Soal MBG Jangan Dipendem Sampai 2028

DPR Sentil Pemerintah, Putusan MK Soal MBG Jangan Dipendem Sampai 2028

DPR mendesak pemerintah segera menjalankan putusan MK yang memisahkan anggaran MBG dari pendidikan. Dinilai tak perlu menunggu hingga APBN 2028.-Foto: Antara-

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Program Makan Bergizi Gratis tidak lagi dapat dimasukkan sebagai bagian dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan. Karena itu, anggarannya harus dipisahkan agar kewajiban alokasi minimal 20 persen APBN untuk sektor pendidikan tetap terjaga sesuai amanat konstitusi.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan pemisahan anggaran tersebut juga akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi pelaksanaan MBG sebagai program prioritas pemerintah.

“Program MBG harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN,” ujar Enny saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.

Mahkamah memberikan tenggat waktu paling lambat hingga penyusunan APBN 2028 untuk memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan.

“Atau paling lambat dua tahun sejak putusan ini dibacakan,” kata Enny.

Meski demikian, Mahkamah juga berpandangan pemerintah sebaiknya tidak menunggu tenggat waktu tersebut. Menurut MK, pemisahan anggaran sudah dapat mulai diterapkan dalam penyusunan APBN 2027 agar penyesuaian struktur anggaran berjalan lebih cepat dan sesuai dengan amanat konstitusi.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
Berita Terpopuler