MK Tak Goyahkan MBG! BGN Tegas Bantah Program Andalan Prabowo Bakal Mandek Gegara Putusan Mahkamah
BGN menegaskan putusan MK tidak menghentikan program MBG. Yang berubah hanya mekanisme penganggaran fungsi pendidikan dengan masa transisi dua tahun.-Foto: Antara-
JAKARTA, Semaraknews.co.id — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur skema penganggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) memunculkan beragam tafsir di ruang publik. Namun, Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan putusan tersebut sama sekali tidak menghentikan pelaksanaan program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto itu.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan lembaganya telah menelaah secara hukum Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Hasilnya, tidak ditemukan satu pun ketentuan yang membatalkan maupun menghentikan pelaksanaan MBG.
“Kami adalah lembaga operasional. Tentu kami akan melaksanakan apa pun kebijakan pemerintah. Yang perlu digarisbawahi, putusan Mahkamah Konstitusi justru menegaskan bahwa program MBG merupakan program yang konstitusional,” ujar Sudaryono, Senin, 3 Agustus 2026.
Mantan Wakil Menteri Pertanian itu menjelaskan, substansi putusan MK hanya menyentuh mekanisme penganggaran program MBG, terutama terkait penghitungan anggarannya dalam komponen mandatory spending pendidikan.
BACA JUGA:Tragedi Pasien BPJS di Ujung Ucapan Dokter Awardee LPDP, Simak Profil Elda Putri Rahardini!
Menurut dia, Mahkamah juga memberikan masa transisi paling lama dua tahun kepada pemerintah untuk menyesuaikan skema penganggaran tersebut.
Sudaryono menegaskan putusan MK bersifat conditionally constitutional. Artinya, penyesuaian hanya berlaku pada norma penganggaran, bukan terhadap dasar hukum maupun keberadaan program MBG itu sendiri.
Mulai APBN Tahun Anggaran 2028, anggaran MBG yang tidak berkaitan langsung dengan komponen utama pendidikan tidak lagi dihitung sebagai bagian dari anggaran operasional fungsi pendidikan. Kendati demikian, Sudaryono memastikan perubahan itu tidak akan mengganggu keberlangsungan program.
“Kalau kami kaji lebih dalam, putusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa program MBG adalah program yang konstitusional. Yang menjadi perhatian adalah penempatan anggarannya, dan itu tentu akan disikapi pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
BACA JUGA:Alasan di Balik Perpanjangan WFH ASN Mulai Agustus, Pelayanan Publik Diklaim Tetap Optimal!
Ia juga menegaskan putusan tersebut tidak mengubah kedudukan maupun kewenangan BGN sebagai pelaksana program MBG. Lembaganya tetap bertugas memastikan program berjalan secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sebelumnya, melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan anggaran program MBG yang tidak berkaitan langsung dengan komponen utama pendidikan tidak lagi dapat diperhitungkan sebagai bagian dari anggaran fungsi pendidikan. Mahkamah juga memberikan masa transisi selama dua tahun kepada pemerintah untuk menyesuaikan mekanisme penganggaran tersebut.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-