MBG Bukan Bekal Pulang, BGN Wajibkan Makanan Habis dalam 4 Jam
DPR meminta anggaran MBG dipisahkan dari pos pendidikan mulai 2027 agar kenaikan anggaran pendidikan benar-benar memperkuat layanan pendidikan.-Foto: Antara-
JAKARTA, Semaraknews.co.id — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) rupanya bukan sekadar urusan memastikan anak sekolah mendapat makanan bergizi. Ada satu aturan lain yang tak kalah penting, yakni soal kapan makanan tersebut harus dimakan. Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan makanan MBG dikonsumsi paling lambat empat jam setelah matang.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan ketentuan tersebut diberlakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan kualitas pangan yang dibagikan kepada peserta didik. Karena itu, siswa maupun pihak sekolah diminta ikut memastikan makanan dikonsumsi sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
“Badan Gizi Nasional telah memberlakukan label makanan yang wajib dikonsumsi atau dimakan empat jam setelah makanan itu matang. Kami mengimbau para siswa, para peserta didik, dan juga memohon kepada Bapak Ibu Guru untuk sama-sama mengecek sebelum makanan MBG dikonsumsi,” kata Sudaryono dalam keterangan resminya, Senin, 10 Agustus 2026.
Aturan tersebut pada dasarnya membuat jam makan MBG menjadi bagian dari standar keamanan pangan. Siswa dan guru diminta memeriksa waktu yang tertera sebelum makanan dikonsumsi. Jika sudah melewati batas, makanan tersebut tidak boleh lagi dimakan.
BACA JUGA:Jangan Terkecoh Harga! Tips Memilih Smartphone 1 Jutaan Murah Tapi Mewah
“Manakala lebih dari jam yang ditentukan, kami mohon dengan sangat hormat untuk tidak dikonsumsi. Saya ulangi, untuk tidak dikonsumsi manakala melewati jam batas yang ditentukan,” ujar Sudaryono.
Menurut Sudaryono, pembatasan waktu tersebut diperlukan agar program MBG tidak berhenti pada urusan kandungan gizi. Makanan yang bergizi tetap harus dipastikan aman ketika sampai di tangan penerima manfaat.
Masalahnya, makanan MBG juga ternyata bukan barang yang dianjurkan untuk dibawa pulang sebagai oleh-oleh dari sekolah. BGN meminta peserta didik mengonsumsi makanan tersebut di lingkungan sekolah dan tidak membawanya pulang.
“Kami mengimbau kepada para siswa, dan juga memohon kepada Bapak Ibu Guru untuk memberitahu kepada peserta didik, siswa-siswa di kelasnya, untuk kemudian tidak membawa pulang menu makanan MBG ke rumah,” kata Sudaryono.
Alasannya cukup sederhana. Begitu makanan keluar dari pengawasan sekolah, BGN tidak lagi dapat memastikan bagaimana makanan tersebut disimpan, berapa lama dibiarkan, hingga dalam kondisi seperti apa makanan itu akhirnya dimakan.
BACA JUGA:Bongkar Rahasia Resep Sosis Wortel: Trik Jitu Bikin Sang Buah Hati Lahap Makan Sayur
“Karena makanan yang dibawa pulang ke rumah, kita tidak tahu kualitasnya, tidak tahu kerusakannya yang bisa jadi dikhawatirkan menimbulkan keracunan bagi siswa yang mengonsumsi,” ujar dia.
Sudaryono menyebut aturan tersebut juga berkaitan dengan adanya kasus orang tua siswa yang ikut mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan MBG yang dibawa pulang ke rumah. Karena itu, sekolah dan guru diminta ikut menjadi bagian dari pengawasan agar makanan tidak dikonsumsi setelah melewati batas waktu.
Dengan aturan tersebut, BGN pada akhirnya ingin memastikan dua kata yang menjadi nama program MBG tidak berjalan sendiri-sendiri. Makanannya harus bergizi, tetapi juga harus aman dikonsumsi.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-