Pertemuan Tengah Malam Massa Pati dan DPR, RUU Perampasan Aset Dijanjikan Kelar 15 Desember
Massa Pati bertemu pimpinan DPR tengah malam dan mendapat janji RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat 15 Desember 2026.-Foto: Antara-
Namun tuntutan soal RUU Perampasan Aset sebenarnya bukan barang baru bagi warga Pati. Isu tersebut sudah muncul sebelum rombongan AMPB berangkat ke Jakarta.
Akar persoalannya bisa ditarik ke aksi masyarakat Pati pada Agustus 2025. Kala itu warga memprotes kebijakan Bupati Pati Sudewo yang menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan hingga 250 persen.
Nama Sudewo kemudian kembali menjadi sorotan karena kini menghadapi dua perkara korupsi, yakni dugaan jual-beli jabatan perangkat desa dan dugaan gratifikasi proyek jalur kereta api di Kementerian Perhubungan.
Sebelum mendatangi Jakarta, AMPB juga sudah menggelar aksi di kantor DPRD Kabupaten Pati pada Kamis, 13 Agustus 2026. Massa bahkan masuk ke ruang rapat paripurna DPRD Pati.
Dalam audiensi dengan pimpinan dan anggota DPRD Pati, tuntutan mereka sudah sama sejak awal. RUU Perampasan Aset diminta segera disahkan dan hukuman mati bagi koruptor didorong sebagai bentuk pemberantasan korupsi.
Jadi, kalau nantinya RUU Perampasan Aset benar-benar meluncur sebelum 15 Desember 2026, publik tinggal mencatat siapa yang menepati janji. Tapi kalau molor lagi, empat Wakil Ketua DPR sudah telanjur meninggalkan tanda tangan di atas kertas. Kali ini bukan rakyat yang diminta sabar menunggu, melainkan para wakil rakyat yang harus membuktikan bahwa janji politik mereka bukan sekadar tinta yang kebetulan belum kering.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-