Libur Nasional 2027 Cuma 18 Hari, Cuti Bersama 8 Hari, Dompet Tetap Disuruh Kerja Keras
Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama 2027. Simak daftar tanggal merah dan aturan cuti bagi pekerja.-Foto: Antara-
Bagi aparatur sipil negara (ASN), pelaksanaan cuti bersama mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara bagi lembaga dan perusahaan swasta, pelaksanaannya diatur oleh pimpinan masing-masing.
BACA JUGA:Andhika Isyaratkan Vakum dari Kangen Band, Ada Beban Mental yang Belum Selesai
“Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi SKB tersebut.
Daftar Hari Libur Nasional 2027
Berikut daftar hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah untuk 2027.
Jumat, 1 Januari 2027, Tahun Baru 2027 Masehi.
Selasa, 5 Januari 2027, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
Sabtu, 6 Februari 2027, Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
Senin, 8 Maret 2027, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949.
Rabu-Kamis, 10-11 Maret 2027, Idul Fitri 1448 Hijriah.
Jumat, 26 Maret 2027, Wafat Yesus Kristus.
Ahad, 28 Maret 2027, Hari Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah.
Sabtu, 1 Mei 2027, Hari Buruh Internasional.
Kamis, 6 Mei 2027, Kenaikan Yesus Kristus.
Senin, 17 Mei 2027, Idul Adha 1448 Hijriah.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-