Pelajar Ditangkap Saat Demo, Pulang-Pulang Disambangi Polisi dan Tentara untuk Ikut Bela Negara

Pelajar Ditangkap Saat Demo, Pulang-Pulang Disambangi Polisi dan Tentara untuk Ikut Bela Negara

Pelajar yang ditangkap saat demo Agustus diminta ikut bela negara KKRI. YLBHI menyoroti hak kebebasan berpendapat dan dugaan unsur pemaksaan.-Foto: Antara-

Pernyataan tersebut setidaknya memperjelas versi pemerintah mengenai bentuk kegiatan. Namun, tetap menyisakan pertanyaan mengenai bagaimana peserta dipilih dan bagaimana ajakan mengikuti program itu disampaikan kepada pelajar yang sebelumnya ditahan dalam demonstrasi.

Dua anggota Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin dan Oleh Soleh, mengaku belum mengetahui program bela negara KKRI yang melibatkan pelajar, termasuk mereka yang sebelumnya ditahan polisi setelah demonstrasi Agustus 2026.

“Komisi I belum mendapat informasi soal kegiatan ini,” ucap Hasanuddin.

Keduanya juga belum memberikan catatan lebih jauh karena belum memperoleh informasi mengenai bentuk dan pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Karena belum mendapat informasi seperti apa kegiatannya,” tutur Oleh, Rabu, 16 September 2026.

Padahal, Kementerian Pertahanan merupakan mitra kerja Komisi I DPR. Kalau lembaga yang menjadi mitra kerja saja belum memperoleh informasi, publik tentu punya alasan untuk bertanya mengenai transparansi program tersebut.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhamad Isnur menyoroti pelibatan ratusan pelajar dalam program KKRI. Ia menilai pelajar yang mengikuti demonstrasi semestinya tidak ditindak dengan mewajibkan mereka masuk barak militer menggunakan dalih pelatihan bela negara.

Menurut Isnur, pendekatan disiplin dan keamanan terhadap pelajar berpotensi mencederai hak kebebasan berpendapat. Ia juga menyebut pendekatan tersebut sebagai preseden yang tidak nasionalis.

Isnur mengingatkan bahwa Konvensi Hak Anak yang diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 menjamin kepentingan terbaik anak. Jaminan tersebut mencakup hak untuk didengar, kebebasan berekspresi, berserikat dan berkumpul secara damai, perlindungan privasi, serta perlindungan khusus ketika berhadapan dengan proses hukum.

“Hak-hak itu tidak hilang ketika anak atau pelajar mengikuti demonstrasi,” katanya pada Rabu, 16 September 2026.

Ia juga merujuk pada dokumen Komite Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa berjudul “Concluding Observations on the Combined Fifth and Sixth Periodic Reports of Indonesia 2025”. Dokumen tersebut menegaskan hak anak untuk didengar dalam proses legislatif, eksekutif, yudisial, pengambilan keputusan, dan proses administratif, termasuk di daerah.

“Ini seperti mengafirmasi stigma bahwa demonstrasi merupakan aktivitas yang tidak mencerminkan nilai nasionalisme,” ujarnya.

Aparat Belum Menjawab Konfirmasi

wartawan telah menghubungi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto dan Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Onkoseno Grandiarso Sukahar. Namun, keduanya belum menjawab permintaan konfirmasi.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rita Wulandari Wibowo dan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana juga belum memberikan jawaban.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
Berita Terpopuler