PPPK Kementerian PU Terseret Kasus Ganja di Bandung, Dody Hanggodo Ambil Langkah Tegas Soal ini
PPPK Kementerian PU Terseret Kasus Ganja di Bandung, Dody Hanggodo Ambil Langkah Tegas Soal ini--
SEMERAKNEWS.CO.ID – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memberhentikan sementara seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AS setelah Polrestabes Bandung menetapkannya sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. AS diduga terlibat budidaya ganja di sebuah rumah kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Menteri PU Dody Hanggodo menyatakan Kementerian PU menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurut dia, pemberhentian sementara PPPK tersebut dilakukan sebagai langkah administratif sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa mendahului proses penegakan hukum dalam kasus ganja itu.
"Kementerian PU menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga telah mengambil langkah administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap pegawai yang bersangkutan," kata Dody, Minggu, 20 September 2026. Pernyataan itu menjadi sikap resmi Kementerian PU terhadap kasus yang menjerat AS.
Dody juga menegaskan setiap pegawai Kementerian PU wajib menjaga integritas, disiplin, dan nama baik institusi. Ia menyebut kementeriannya berkomitmen mempertahankan integritas, profesionalisme, serta disiplin seluruh pegawai saat menjalankan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur.
Kasus budidaya ganja tersebut terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menemukan tanaman ganja di sebuah rumah di Perumahan Bumi Orange, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Lokasi itu menjadi tempat ditemukannya tanaman yang dikaitkan dengan perkara AS.
BACA JUGA:Nations Petroleum Milik Hashim Sabet Blok Natuna, Komitmen Migas Tembus USD 103 Juta
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha mengatakan polisi menemukan kurang lebih 8 batang pohon ganja berusia sekitar 4,5 bulan. Petugas juga menemukan 28 pohon ganja yang usianya masih sekitar beberapa minggu, berdasarkan keterangan pada Jumat, 18 September 2026.
Hasil pemeriksaan terhadap AS menunjukkan ia positif mengonsumsi sabu dan ganja. Kepada polisi, AS mengaku mulai menanam ganja sejak Mei 2026 untuk kebutuhan pribadi. Statusnya dalam perkara narkotika itu menjadi dasar langkah pemberhentian sementara PPPK oleh Kementerian PU, sementara proses hukum tetap berjalan.
BACA JUGA:Emas 74 Kg Bikin Geger! Febrie Bantah Punya, Kasus Pemerasan Kini Masuk Meja Hijau
Kementerian PU menyebut pemberhentian sementara AS sebagai langkah administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Sumber tidak menyebutkan durasi pemberhentian sementara maupun keputusan akhir terhadap status kepegawaiannya. Perkara budidaya ganja dan hasil pemeriksaan narkotika terhadap AS tetap berada dalam proses hukum yang dihormati Kementerian PU. Rincian lain mengenai pelaksanaan keputusan administratif itu tidak dijelaskan lebih lanjut dalam sumber tersebut.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-