300 Hektare Hutan Seblat Disikat Sawit Ilegal, Ranjau Gajah Ikut Ditemukan!

300 Hektare Hutan Seblat Disikat Sawit Ilegal, Ranjau Gajah Ikut Ditemukan!

Kementerian Kehutanan menertibkan 300 hektare sawit ilegal di Hutan Seblat. Ranjau dan racun ditemukan di jalur jelajah gajah sumatera.-Foto: The Conversation-

JAKARTA, Semaraknews.co.id — Kehutanan menertibkan sekitar 300 hektare kebun sawit ilegal yang berada di kawasan hutan produksi Teramang, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. Operasi yang berlangsung pada 10 hingga 16 September 2026 itu sekaligus membongkar persoalan lain yang jauh lebih mengkhawatirkan, yakni ancaman terhadap habitat gajah sumatera.

Kawasan tersebut merupakan bagian dari bentang alam Seblat, salah satu koridor penting bagi pergerakan gajah sumatera. Di tengah jalur jelajah satwa dilindungi itu, aparat justru menemukan aktivitas perkebunan sawit yang merambah kawasan hutan.

Dalam operasi gabungan yang melibatkan lima institusi, termasuk Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat, petugas menertibkan 627 tanaman sawit dan 22 bangunan pondok. Tak berhenti di situ, tim juga menemukan serta menyita ranjau dan racun yang berada di jalur jelajah gajah.

Temuan tersebut membuat persoalan perambahan hutan tak lagi sekadar soal tanaman sawit yang ditanam di atas lahan negara. Ada dugaan ancaman serius terhadap satwa yang menggunakan kawasan tersebut sebagai jalur pergerakan. Penegak hukum kini mengumpulkan bahan dan keterangan untuk mengusut pihak yang berada di balik aktivitas tersebut.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan penguasaan kembali lahan negara bukanlah garis finis operasi. Aparat masih membidik pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.

BACA JUGA:Burung Migran Kehabisan Rumah, Habitat Digerus Industri dan Krisis Iklim

“Kami mengidentifikasi pihak-pihak yang mengambil keuntungan secara ilegal. Apabila ditemukan unsur pidana, penanganannya dikembangkan berdasarkan alat bukti,” ujar Hari melalui keterangan tertulis, Kamis, 24 September 2026.

Penertiban di Seblat juga bukan pekerjaan yang baru dimulai tahun ini. Pada 2025, tim gabungan yang sama telah menertibkan sekitar 8.200 hektare kawasan hutan.

Dalam operasi sebelumnya, petugas memusnahkan 24.100 batang sawit, merobohkan 186 pondok, memutus tujuh jembatan, serta menyita sejumlah alat berat yang digunakan dalam aktivitas di kawasan tersebut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan penertiban kawasan harus berjalan beriringan dengan pemulihan fungsi ekologis. Habitat gajah dan harimau sumatera yang rusak tidak cukup hanya dikosongkan dari aktivitas ilegal, tetapi juga harus dikembalikan fungsinya.

“Seblat tidak cukup ditertibkan sekali. Kawasan yang sudah dikuasai harus dijaga ketat agar tak kembali dirambah, dan habitat yang rusak wajib dipulihkan,” kata Januanto.

Dengan demikian, persoalan di Seblat bukan cuma perkara berapa hektare sawit yang berhasil ditertibkan atau berapa pondok yang berhasil dirobohkan. Tantangan berikutnya justru memastikan kawasan yang sudah direbut kembali dari perambahan tidak kembali menjadi lahan garapan ilegal. Sebab bagi gajah sumatera, kehilangan koridor jelajah bukan sekadar kehilangan lahan, melainkan bisa berarti kehilangan jalan pulang.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
Berita Terpopuler