Lapas Cibinong Geger Rumah Mewah, 5 Pejabat Dinonaktifkan Usai Ombudsman Bongkar Fasilitas Janggal
DPR akan mengecek Lapas Cibinong setelah temuan hunian mewah Ombudsman berbeda dengan pemeriksaan Kementerian Imipas.-Foto: Dok. Lapas Cibinong-
JAKARTA, Semaraknews.co.id -- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menonaktifkan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto bersama empat pejabat struktural lainnya. Langkah itu diambil setelah Ombudsman RI menemukan fasilitas hunian yang disebut berstandar apartemen di kawasan Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Lima pejabat tersebut kini harus menjalani pemeriksaan internal. Selain Wisnu, mereka adalah Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Komjen Rudi Setiawan mengatakan penonaktifan dilakukan karena kelima pejabat itu diduga memiliki tanggung jawab terkait temuan Ombudsman.
"Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman," kata Rudi pada Sabtu, 26 September 2026.
Menurut Rudi, keputusan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan internal untuk membongkar duduk perkara fasilitas yang menjadi sorotan. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, kata dia, telah memberikan arahan agar temuan Ombudsman ditindaklanjuti.
Rudi bahkan memimpin langsung pemeriksaan lapangan. Tim mendatangi sejumlah lokasi yang sebelumnya diperiksa Ombudsman, mulai dari rumah dinas, tempat pembuangan sampah, Sarana Asimilasi dan Edukasi, guest house, hingga blok hunian warga binaan.
BACA JUGA:Anak Krakatau Belum Jinak, 14 Kali Meletus Usai Erupsi 25 Jam, Warga Diminta Jangan Sok Nekat
Namun pemeriksaan internal itu justru menemukan cerita yang makin menarik. Ada sejumlah perbedaan antara kondisi yang dilihat tim Kementerian Imipas dengan dokumentasi yang sebelumnya dipublikasikan Ombudsman.
Perbedaan tersebut kemudian menjadi salah satu fokus pemeriksaan. Tim juga menelusuri sejumlah barang yang terlihat dalam dokumentasi Ombudsman tetapi tidak lagi ditemukan ketika petugas Kementerian Imipas datang mengecek lokasi.
"Di mana? Kok sekarang tidak ada? Siapa yang memindahkan? Tentunya yang memindahkan ini harus bertanggung jawab. Kenapa dipindahkan? Nanti akan ketemu," ujar Rudi.
Pemeriksaan tidak berhenti pada bangunan dan barang. Tim Kementerian Imipas telah meminta keterangan dari 52 warga binaan Lapas Cibinong. Sekitar 50 pegawai juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan untuk mendapatkan gambaran lebih utuh mengenai kondisi serta pemanfaatan fasilitas yang dipersoalkan.
Jika nantinya ditemukan pelanggaran, Kementerian Imipas menyatakan sanksi akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku. Aturannya mencakup kode etik, kode perilaku, hingga disiplin aparatur sipil negara, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Masalah ini bermula ketika Ombudsman melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu, 23 September 2026. Pemeriksaan tersebut sempat memanas karena petugas lapas menghalangi tim Ombudsman masuk ke area warga binaan. Setelah beradu argumen sekitar satu jam, Ombudsman akhirnya melanjutkan pemeriksaan di sejumlah area lapas.
BACA JUGA:Guruh Soekarnoputra Wafat, Megawati Masih di Sulsel, Jenazah Disiapkan dengan Kain Warisan Fatmawati
Dari pemeriksaan itu, Ombudsman menemukan kompleks hunian sekitar 300 meter dari gedung utama Lapas Cibinong. Di dalamnya terdapat sekitar 10 unit rumah. Lokasinya berada di belakang rumah dinas kepala lapas dan dibatasi gerbang kayu berwarna cokelat.
"Rumahnya bagus-bagus," ujar anggota Ombudsman Fikri Yasin ketika berada di lokasi.
Fasilitas di dalam rumah tersebut juga bukan sekadar kasur dan lemari untuk melepas lelah setelah bekerja. Ombudsman menyebut terdapat pendingin udara, kulkas, kamar, serta dapur. Dalam pemeriksaan lainnya, fasilitas itu disebut memiliki standar yang menyerupai apartemen.
Anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati mengatakan berdasarkan keterangan petugas, rumah-rumah tersebut digunakan sebagai tempat beristirahat. Ia bahkan menyindir fasilitas yang tersedia di kawasan tersebut cukup membuat petugas betah.
"Saya bilang jangan mau dipindahkan tugas dari Lapas Cibinong karena fasilitas di sini mendukung kesejahteraan petugas," kata Syafrida.
Kementerian Imipas sendiri belum menyimpulkan adanya pelanggaran dalam penggunaan fasilitas tersebut. Menteri Agus Andrianto mengatakan pemerintah masih menyelidiki apakah rumah-rumah itu benar digunakan sebagai tempat tinggal pegawai atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain.
"Ini kami akan dalami apakah rumah pegawai ini betul-betul digunakan untuk rumah pegawai atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain. Ini adalah tugas kami untuk melakukan investigasi," kata Agus.
Pemerintah juga mengaku akan memastikan tidak ada kepentingan tersembunyi maupun transaksi yang berlangsung di balik fasilitas tersebut. Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto mengatakan pemeriksaan harus memastikan seluruh fasilitas digunakan sesuai peruntukannya.
"Jangan sampai ada kepentingan-kepentingan yang terselubung di situ. Inilah tugas kami untuk menertibkan sehingga tidak ada namanya transaksional di dalam lapas, transaksional apa pun," ujar Aris.
Ombudsman sebelumnya meminta Kementerian Imipas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap temuan di Lapas Cibinong. Evaluasi itu mencakup regulasi, sumber daya manusia, pejabat, hingga pengelolaan fasilitas di lingkungan pemasyarakatan.
Kini lima pejabat Lapas Cibinong dinonaktifkan untuk diperiksa. Rumah-rumah yang semula berdiri tenang di belakang lapas pun berubah menjadi titik penting dalam pemeriksaan internal pemerintah. Tinggal menunggu satu pertanyaan yang paling bikin penasaran, sebenarnya rumah itu dibangun dan digunakan untuk siapa, serta apa yang selama ini berlangsung di balik tembok lapas.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-