Bongkar Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong! Dirjen PAS Ultimatum Kalapas dan Rutan

Bongkar Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong! Dirjen PAS Ultimatum Kalapas dan Rutan

Kemenimipas memeriksa temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, termasuk minuman keras, simulator golf, ruang fitness, kulkas dan foto.-Foto: Bogor Plus-

JAKARTA, Semaraknews.co.id -- Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi akhirnya mengeluarkan jurus bongkar-bongkar. Seluruh bangunan di lingkungan lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) yang tidak sesuai peruntukan diperintahkan untuk ditertibkan dan dibongkar.

Perintah tersebut ditujukan kepada seluruh kepala lapas dan rutan di Indonesia. Langkah itu muncul setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas yang disebut memiliki standar apartemen di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong.

"Yang pasti kami sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran Kalapas, Karutan, KPLP, bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan, agar semuanya ditertibkan dan dibongkar. Dan ini kami sudah kirim surat kepada seluruh daripada Kakanwil, Ka UPT yang ada di jajaran," kata Mashudi di Gedung DPR RI, Senin, 28 September 2026.

Mashudi mengatakan perintah tersebut merupakan tindak lanjut dari kesimpulan rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR RI. Karena sudah menjadi rekomendasi resmi, ia memastikan jajarannya tidak akan menganggap persoalan tersebut sebagai angin lalu.

"Apa yang menjadikan rekomendasi ini, kami enggak akan main-main. Kami akan tindak tegas apabila Kakanwil, Kalapas tidak mengikuti untuk pembongkaran. Baik itu bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan, kita akan bongkar semuanya," tegas Mashudi.

BACA JUGA:Karhutla Kalimantan Makin Membara, Malaysia Turun Tangan Kirim Pesawat dan 3 Helikopter

Sebelumnya, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyatakan pimpinan dan anggota komisi mendesak agar fasilitas yang tidak sesuai peruntukan di Lapas Kelas IIA Cibinong segera dibongkar dan ditertibkan.

"Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh Lapas yang ada di Indonesia, serta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan, guna menjamin perlakuan yang adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan," ujar Willy saat membacakan kesimpulan rapat.

Persoalan ini bermula ketika Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lapas Cibinong pada Rabu, 23 September 2026. Dalam sidak keduanya sepanjang 2026 itu, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas yang disebut memiliki standar apartemen.

Pada sidak pertama, Ombudsman bahkan tidak mendapatkan akses untuk masuk ke area lapas. Dalam pemeriksaan berikutnya, anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menyebut fasilitas tersebut berada di bagian belakang kompleks lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.

Bukan cuma satu-dua ruangan ala kadarnya. Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar atau bangunan yang tersebar di sejumlah titik di bagian belakang lapas.

Fasilitas di dalamnya juga terbilang lengkap. Ada ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga berbagai peralatan memasak. Kalau cuma membaca daftar fasilitasnya, sekilas lebih mirip rumah tinggal ketimbang bangunan yang biasanya dibayangkan orang ketika mendengar kata lapas.

BACA JUGA:Karhutla Kalimantan Makin Membara, Malaysia Turun Tangan Kirim Pesawat dan 3 Helikopter

Ombudsman juga menemukan sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga merupakan warga binaan berada di kawasan tersebut. Namun, identitas dan status mereka saat pemeriksaan belum dapat dipastikan secara lengkap.

Atas temuan itu, Ombudsman memberikan waktu kurang dari satu bulan kepada Lapas Kelas IIA Cibinong untuk merobohkan fasilitas khusus tersebut. Ombudsman juga menyiapkan sejumlah langkah korektif yang akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, termasuk menyangkut kelembagaan dan pengawasan internal.

Belakangan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bangunan yang disebut Ombudsman berstandar apartemen tersebut sebenarnya merupakan rumah dinas yang ditempati pejabat Lapas Cibinong.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga membantah dugaan bahwa fasilitas tersebut sengaja disediakan untuk narapidana tertentu dan digunakan sebagai tempat tinggal selama menjalani masa penahanan.

Meski begitu, pemerintah tetap melakukan investigasi untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam penyediaan maupun penggunaan fasilitas tersebut. Kini, setelah DPR mendesak pembongkaran dan Dirjen PAS memerintahkan seluruh jajarannya bergerak, bangunan-bangunan yang tak sesuai aturan itu tinggal menunggu nasibnya.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya