83 Ribu Posbankum Dibentuk, Negara Klaim Hemat Rp1,2 Triliun dari Sengketa Warga
Pemerintah membentuk 83.960 Posbankum dan mengklaim menghemat Rp1,2 triliun setelah 14 ribu perkara warga diselesaikan melalui mediasi.-Foto: Antara-
JAKARTA, Semaraknews.co.id — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membawa kabar soal ribuan perkara warga yang selesai sebelum sempat masuk ruang sidang. Kepada Presiden Prabowo Subianto, Supratman melaporkan program Pos Bantuan Hukum atau Posbankum yang kini disebut sudah menjangkau hampir seluruh desa dan kelurahan.
Pemerintah mencatat sebanyak 83.960 Posbankum telah terbentuk. Dari puluhan ribu pos tersebut, sedikitnya 16 ribu permintaan bantuan hukum sudah masuk dari masyarakat. Sebanyak 14 ribu perkara di antaranya diklaim berhasil diselesaikan melalui mediasi.
Kasus yang datang pun bukan perkara yang selalu membutuhkan palu hakim. Supratman menyebut sengketa tanah antartetangga dan kekerasan dalam rumah tangga termasuk perkara yang ditangani Posbankum. Banyak pula perkara ringan yang menurutnya masih bisa diselesaikan tanpa harus berakhir di pengadilan.
“Paling banyak kasusnya ada sengketa tanah antartetangga, ada kekerasan dalam rumah tangga. Banyak kasus-kasus ringan yang sebenarnya itu bisa diselesaikan melalui mediasi,” kata Supratman seusai rapat terbatas bersama Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 29 September 2026.
Menurut Supratman, penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice turut mengurangi beban anggaran negara. Perkara yang selesai di tingkat masyarakat tidak perlu melewati rangkaian proses penegakan hukum hingga persidangan yang tentu membutuhkan biaya.
BACA JUGA:Bongkar Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong! Dirjen PAS Ultimatum Kalapas dan Rutan
Dari 14 ribu perkara yang diselesaikan melalui mediasi, Supratman mengklaim negara dapat menghemat anggaran hingga Rp1,2 triliun. Angka tersebut menjadi salah satu hasil yang dilaporkannya kepada Presiden.
“Maka dengan restorative justice ini, negara bisa menghemat Rp1,2 triliun dari penyelesaian 14 ribu kasus melalui mekanisme mediasi,” ucapnya.
Sementara itu, sekitar 2 ribu perkara lainnya tidak berhenti di meja mediasi. Kasus-kasus tersebut akan dilanjutkan melalui proses hukum. Pemerintah, kata Supratman, tetap menyediakan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat yang perkaranya harus masuk ke jalur hukum.
Posbankum sendiri ditempatkan di tingkat desa dan kelurahan dengan melibatkan sejumlah unsur masyarakat dan pemerintahan setempat. Perangkat desa, Bintara Pembina Desa, polisi desa, lurah, kepala desa hingga tenaga paralegal ikut dilibatkan untuk membantu warga menghadapi persoalan hukum.
Jadi, sebelum sengketa tetangga berubah menjadi perang dingin gara-gara batas tanah atau perkara kecil berkembang menjadi urusan panjang di pengadilan, pemerintah ingin ada tempat untuk menyelesaikannya lebih dulu. Posbankum didorong menjadi pintu pertama bagi warga yang berhadapan dengan persoalan hukum tanpa harus langsung berurusan dengan ruang sidang.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-