MK Diminta Panggil Gibran, Sengketa Syarat Cawapres Makin Panas
MK diminta memanggil Gibran dalam sengketa syarat pencalonan Pilpres 2024. Permintaan diajukan Bambang Widjojanto dalam sidang pembuktian.-Foto: Antara-
Sidang pada 30 September tersebut memang memasuki tahap pembuktian dari pihak pemohon. Dalam agenda itu, MK mendengarkan keterangan ahli dan saksi yang diajukan pemohon sekaligus mengesahkan alat bukti tambahan. Jadwal resmi MK mencatat perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 masuk agenda pembuktian pemohon pada hari tersebut.
Para pemohon mengajukan tiga ahli dan satu saksi. I Gusti Putu Artha menjadi satu-satunya saksi yang sebelumnya juga diusulkan untuk memberikan keterangan sebagai ahli, tetapi permintaan tersebut tidak diterima majelis hakim.
Sementara tiga ahli yang diajukan adalah ahli hukum tata negara Yance Arizona, ahli hukum pemilu Titi Anggraini, serta ahli hukum tata negara dan hukum publik Bivitri Susanti.
Perkara ini sendiri bukan perkara baru yang muncul dari ruang sidang begitu saja. Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya mengajukan delapan petitum kepada MK, termasuk meminta agar Gibran didiskualifikasi sebagai Wakil Presiden. Para pemohon juga mempersoalkan keputusan KPU mengenai Pemilu Presiden 2024 yang berkaitan dengan pencalonan Gibran hingga penetapan hasil perolehan suara.
BACA JUGA:Eks Komisioner KPU Seret Nama Mahfud di Sidang Gibran, Putusan KTP Jadi Sorotan
Para pemohon juga meminta MK memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat menggelar pemilihan Wakil Presiden berdasarkan dua nama yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto.
Masalahnya, perkara tersebut diajukan hampir dua tahun setelah Pemilu 2024 berlangsung. Dalam sidang sebelumnya, para pemohon mengakui permohonan PHPU tersebut masuk jauh melewati batas waktu formal pengajuan sengketa hasil pemilu. Mereka beralasan bahwa kepentingan keadilan substantif perlu didahulukan agar persoalan mengenai syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji di persidangan.
Di sisi lain, KPU dalam persidangan sebelumnya mempersoalkan kewenangan MK untuk menangani perkara tersebut. KPU menilai dalil para pemohon lebih berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang menjadi ranah Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.
Kini bola ada di tangan majelis hakim. Apakah Gibran akan benar-benar duduk memberikan keterangan di ruang sidang MK atau permintaan tersebut berhenti sebagai surat yang dibahas dalam RPH, jawabannya masih menunggu keputusan para hakim.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-