Gaji PNS Mau Lewat Koperasi, Ferry Juliantono Sudah Ajukan ke Kemenkeu, Duitnya Mana?

Gaji PNS Mau Lewat Koperasi, Ferry Juliantono Sudah Ajukan ke Kemenkeu, Duitnya Mana?

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengajukan rencana pembayaran gaji PNS melalui koperasi. Pemerintah belum menetapkan mekanisme dan jadwalnya.-Foto: Antara-

BACA JUGA:Kursi KPU-Bawaslu Bukan Warisan, Komisioner Bermasalah Diminta Minggir dari Seleksi 2027

Dari sisi regulasi, penyaluran gaji PNS selama ini antara lain mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016 tentang Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Bank Umum Secara Terpusat.

Karena itu, rencana pelibatan koperasi tidak cukup berhenti pada pengajuan antarkementerian. Pemerintah masih perlu menjelaskan landasan pelaksanaannya, skema kerja sama dengan bank dan mitra pembayaran yang sudah ada, serta mekanisme perlindungan hak pegawai dan pensiunan.

Koperasi memang bisa memperluas akses layanan keuangan. Namun, untuk mengelola pembayaran yang menyangkut penghidupan jutaan orang, niat baik harus diikuti sistem yang siap, tata kelola yang jelas, dan kepastian bahwa gaji tidak menjadi korban eksperimen birokrasi.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
Berita Terpopuler