3. Jumlah penukaran menyesuaikan alokasi yang ditetapkan BI.
4. Uang pengganti dapat berasal dari tahun emisi yang berbeda, namun tetap sah sebagai alat pembayaran.
6. Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai jadwal pada bukti pemesanan.
7. Wajib membawa bukti pemesanan, baik digital maupun cetak.
8. Uang harus dipilah berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi.
9. Uang disusun searah serta dipisahkan antara uang layak edar dan tidak layak edar.
10. Tidak diperbolehkan menggunakan selotip, lakban, perekat, atau steples.
11. Penggantian uang dilakukan dengan nilai nominal yang sama.
12. Selama tanggal penukaran belum terlewati, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk pemesanan baru.
3. Cara Tukar Uang Baru di PINTAR BI
1. Akses aplikasi atau situs resmi PINTAR BI.
2. Pilih menu layanan kas keliling.
3. Tentukan provinsi lokasi penukaran.
BACA JUGA:Penjualan Mobil Baru Lesu Bertahun-tahun, Ekonom Ungkap Fakta Mengejutkan