PAN Dukung Syarat Capres Minimal 2 Partai, Putusan MK Mau Dibikin Lentur?

Senin 21-09-2026,13:55 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

Jadi, setelah presidential threshold dihapus MK, kini muncul ide membuat pintu baru dengan nama yang berbeda. Soal apakah pintu itu sekadar mengatur lalu lintas pencalonan atau justru kembali menyempitkan jalan menuju Pilpres 2029, jawabannya masih menjadi perdebatan di antara partai politik, akademisi, dan pembentuk undang-undang.

Yang jelas, Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan seluruh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa terikat persentase presidential threshold.

Kategori :