Partai Gurem Melawan, Ambang Batas Pemilu Mau Dipangkas Jadi 1 Persen

Kamis 01-10-2026,16:00 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, Semaraknews.co.id — Ketika partai-partai besar mulai sibuk menghitung berapa persen suara yang aman untuk mengunci kursi di Senayan, delapan partai nonparlemen justru datang membawa kalkulator sendiri. Mereka tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat atau GKSR dan sudah menyiapkan draf tandingan Rancangan Undang-Undang Pemilu.

Draf tersebut rencananya diserahkan kepada pimpinan DPR dalam pertemuan dengan partai politik nonparlemen pada Jumat, 2 Oktober 2026. Pertemuan itu sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 29 September, tetapi kemudian ditunda agar lebih banyak partai nonparlemen bisa ikut menyampaikan aspirasi.

Salah satu usulan yang dibawa GKSR cukup sederhana sekaligus berpotensi bikin partai-partai penghuni Senayan mengernyitkan dahi. Ambang batas parlemen yang saat ini 4 persen dari suara sah nasional ingin mereka pangkas menjadi 1 persen.

Ketua Umum GKSR Said Iqbal mengatakan angka 1 persen tersebut bukan sekadar hasil tawar-menawar politik partai kecil yang sedang mencari jalan masuk ke DPR. Menurut dia, angka itu juga memiliki dasar perhitungan ambang batas efektif berdasarkan formula Rein Taagepera dan data historis pemilu di Indonesia.

“Kami meminta kompetisi berkeadilan,” kata Said Iqbal, Rabu, 30 September 2026.

Bagi GKSR, persoalannya bukan cuma apakah partai kecil bisa masuk Senayan atau tidak. Mereka mempersoalkan suara pemilih yang sudah diberikan di bilik suara tetapi akhirnya tidak berubah menjadi kursi DPR karena partai yang dipilih gagal melewati ambang batas.

BACA JUGA:Jokowi Bilang Kapolri Sudah Waktunya Diganti, Suyudi Dipuji Bakal Pimpin Polri

Karena itu, selain menurunkan ambang batas menjadi 1 persen, GKSR juga memasukkan gagasan pembentukan fraksi gabungan di DPR. Dengan mekanisme tersebut, partai yang memperoleh kursi tetapi tidak memenuhi syarat membentuk fraksi sendiri tetap memiliki jalan untuk bergabung dengan partai lain.

“Supaya berapa pun kursi yang diraih oleh partai politik, dia bisa masuk ke Senayan tapi membentuk fraksi gabungan. Ini kaitannya dengan Undang-Undang MD3,” ujar Said.

Draf tandingan GKSR tidak berhenti di UU Pemilu. Mereka juga akan menyerahkan usulan revisi Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.

Pertemuan dengan DPR sendiri sempat tersendat sebelum akhirnya dijadwalkan ulang. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya mengatakan DPR ingin membuka ruang pembicaraan dengan lebih banyak partai nonparlemen dalam proses penyusunan RUU Pemilu.

“Sedianya dilaksanakan Selasa hari ini, namun karena ada satu dan lain hal, kami ingin lebih banyak melibatkan beberapa partai yang hari ini sudah meminta pertemuan,” kata Dasco di Kompleks DPR, Jakarta, Selasa, 29 September 2026.

“Sehingga kemudian agar jumlahnya lebih banyak, kami mungkin agendakan di hari Jumat,” lanjutnya.

Komisi II DPR sendiri sudah mulai masuk ke tahap penyusunan dan pembahasan RUU Pemilu. Panitia Kerja RUU Pemilu juga telah dibentuk.

BACA JUGA:Jokowi Bilang Kapolri Sudah Waktunya Diganti, Suyudi Dipuji Bakal Pimpin Polri

Kategori :