Di saat yang sama, muncul usulan dari kubu partai politik pendukung pemerintah yang arahnya justru berlawanan dengan keinginan GKSR. Sejumlah partai koalisi pemerintah membahas ambang batas parlemen 5 persen dalam revisi UU Pemilu. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono menyatakan Gerindra menyepakati angka tersebut, sementara Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia juga menyebut 5 persen sebagai angka yang dianggap ideal.
Di sinilah pertarungan angka itu menjadi menarik. Partai-partai nonparlemen datang membawa usulan 1 persen, sementara sebagian partai yang sudah punya rumah di Senayan membicarakan angka 5 persen. Yang satu ingin pintu masuk parlemen diperlebar, yang lain membicarakan batas yang lebih tinggi.
GKSR pun mempersoalkan rencana kenaikan ambang batas tersebut. Said mengatakan partai nonparlemen juga akan mengusulkan agar persyaratan verifikasi partai politik peserta pemilu diubah.
Partai yang sudah pernah mengikuti pemilu, menurut Said, seharusnya tidak perlu kembali menjalani verifikasi faktual. Mereka cukup menjalani verifikasi administrasi. Sementara partai yang baru pertama kali ikut pemilu tetap harus melewati verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Dengan begitu, perdebatan RUU Pemilu kali ini bukan sekadar soal angka 1 persen atau 5 persen. Di balik angka itu ada persoalan siapa yang diberi kesempatan masuk ke parlemen, bagaimana suara pemilih dikonversi menjadi kursi, dan seberapa lebar pintu politik Indonesia hendak dibuka.
Delapan partai nonparlemen kini memilih mengetuk pintu Senayan dengan draf mereka sendiri. Tinggal menunggu apakah pintunya dibuka lebar atau justru dipasangi ambang yang lebih tinggi.