Buka Suara Kasus Tom Lembong, Mahfud MD: Vonisnya Kok Aneh
Buka Suara Kasus Tom Lembong, Mahfud MD: Vonisnya Terasa Aneh-Ilustrasi-Istimewa
Salah satu unsur tersebut dinamakan actus reus, yang merujuk pada jenis perbuatan nyata yang dapat dihitung, didengar, atau disaksikan berdasarkan logika umum.
Menurutnya, keberadaan barang bukti fisik merupakan contoh dari actus reus dalam sebuah kasus.
"Sekarang vonisnya itu aneh. Karena dalam hukum pidana itu, ada dua unsur utama yang harus sama-sama terbukti. Satu, namanya actus reus, jenis perbuatan yang bisa dihitung, bisa didengar, bisa disaksikan oleh logika-logika biasa. Ada barangnya, itu actus reus namanya," ujarnya.
Mahfud MD mempertanyakan dasar pemidanaan seseorang apabila tidak ditemukan mens rea dalam dirinya.
BACA JUGA:Donat Laris Tapi Mengeluh, Pinkan Mambo Buat Irfan Hakim dan Raffi Ahmad Jengkel
Ia menegaskan bahwa prinsip paling dasar dalam hukum adalah tidak boleh ada hukuman tanpa adanya kesalahan.
Menurutnya, kesalahan itu sendiri adalah inti dari mens rea.
Mens rea adalah kondisi mental bersalah pelaku saat melakukan tindak pidana, seperti adanya niat atau kesengajaan.
"Kalau tidak ada mens rea kenapa dihukum? Tidak boleh. Dalilnya yang paling dasar itu adalah , tidak boleh ada pemidanaan kalau tidak ada kesalahan. Kesalahan itu mens rea," jelasnya.
BACA JUGA:Usut Tuntas Laporan Erika Carlina, DJ Panda Menunggu Panggilan Pemeriksaan
Mahfud MD menyatakan bahwa baik unsur actus reus maupun mens rea dalam kasus ini sudah keliru.
Ia juga mengkritik keras dasar keputusan yang mengaitkan tindakan tersebut dengan praktik ekonomi kapitalistik.
"Nah oleh sebab itu, itu pun udah salah acta reus-nya, apalagi mens rea-nya. Apalagi kemudian menyebut karena melakukan ekonomi kapitalistik," ungkapnya.
Mahfud MD mempertanyakan apa yang dimaksud dengan 'kapitalistik'.
BACA JUGA:Yuk Ikuti Cara Seru Nikmati GIIAS 2025 Saat Akhir Pekan
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-