Buka Suara Kasus Tom Lembong, Mahfud MD: Vonisnya Kok Aneh
Buka Suara Kasus Tom Lembong, Mahfud MD: Vonisnya Terasa Aneh-Ilustrasi-Istimewa
Ia menjelaskan bahwa kapitalistik sebenarnya adalah sebuah ide atau sistem tentang perekonomian, bukan sebuah norma hukum yang dapat berdiri sendiri.
Oleh karena itu, menurutnya, sesuatu yang masih berupa ide dan belum menjadi norma hukum tidak seharusnya dijadikan dasar untuk penjatuhan hukuman atau dasar hukum pidana.
"Nah kapitalistik itu apa? Kapitalistik itu sebenarnya adalah ide tentang perekonomian. Bukan norma. Kalau apa yang ada di ide, itu belum ada normanya. Tidak boleh dijadikan hukum," jelasnya.
Mahfud menjelaskan, tidak ada hukum yang mengancam atau menghukum seseorang hanya karena menjadi ateis atau agnostik.
BACA JUGA:Isu Ijazah Palsu Terpatahkan? Jokowi Tunjukkan Semua Bukti Asli di Polresta Solo
Oleh karena itu, mereka tidak bisa dihukum.
Ia menekankan bahwa setiap hukuman harus didasari oleh norma atau aturan yang jelas.
"Karena tidak ada, barang siapa ateis, diancam. Barang siapa agnostik diancam, tidak ada. Tidak bisa dihukum. Nah, oleh sebab itu harus ada norma." jelas Mahfud.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-