Prabowo Jadikan IKN Ibu Kota Politik, Golkar: Biar Publik Tak Curiga Proyek Mangkrak

Prabowo Jadikan IKN Ibu Kota Politik, Golkar: Biar Publik Tak Curiga Proyek Mangkrak

Golkar sebut penetapan IKN sebagai ibu kota politik 2028 jadi jawaban Prabowo untuk redam polemik dan hindari anggapan proyek mangkrak.-Foto: Dok. Golkar-

JAKARTA, Semaraknews.co.id – Keputusan Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai ibu kota politik pada 2028 lewat Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, dianggap sebagai langkah jitu untuk menutup perdebatan panjang soal nasib megaproyek warisan Jokowi ini.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut, Perpres itu jadi bukti bahwa Prabowo tak ingin pembangunan IKN mangkrak begitu saja. “Perpres baru itu kan sebetulnya jawaban atas polemik apakah IKN itu diteruskan atau tidak,” kata Doli di Jakarta, Senin malam, 22 September 2025.

Menurut Doli, polemik muncul karena anggaran IKN kian menciut, bikin publik curiga proyek ini sebentar lagi tinggal jadi monumen setengah jadi. Tapi, Golkar yang sejak awal sudah ikut mendorong lahirnya UU IKN, menegaskan dukungan penuh. 

“Itu menegaskan bahwa sebetulnya pemerintahan Pak Prabowo masih melanjutkan rencana IKN sebagai ibu kota (negara),” ujarnya.

BACA JUGA:DPR Yakin Gaya Koboi Purbaya Bisa Jinakkan APBN yang Ketat

Prabowo sendiri sudah meneken Perpres tersebut pada 30 Juni 2025. Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari ikut menjelaskan bahwa istilah “ibu kota politik” di sini bukan soal bikin dua kota berbeda—politik versus ekonomi—melainkan menegaskan bahwa pusat pemerintahan harus komplit. 

“Bukan berarti akan ada ibu kota politik atau ada ibu kota ekonomi. Intinya, kalau mau difungsikan sebagai pusat pemerintahan, sebagai ibu kota, maka eksekutif, legislatif, dan yudikatif sudah harus ada fasilitasnya,” kata Qodari.

Ia menambahkan, IKN tak boleh jadi kota setengah matang. “Kalau baru ada eksekutif, baru ada istana negara, tapi legislatif enggak ada. Nanti ngomong sama siapa? Rapat sama siapa?” ujarnya, setengah menyindir.

Di atas kertas, sebenarnya istilah “ibu kota politik” tak dikenal dalam UU IKN Nomor 21 Tahun 2023. Regulasi hanya menyebut fungsi pusat pemerintahan di Pasal 12 ayat (1). Namun, lampiran Perpres 79/2025 bagian 3.6.3 terang-terangan menargetkan IKN sudah jadi ibu kota politik pada 2028.

BACA JUGA:Arief Poyuono Comeback, Dulu Dipecat Gerindra, Kini Duduk Manis di Komisaris Pelindo

Caranya adalah memastikan kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) terbangun 800–850 hektare, gedung perkantoran minimal berdiri 20 persen, hunian layak mencapai 50 persen, sarana dasar sudah tersedia setengahnya, serta konektivitas kawasan menyentuh indeks 0,74 persen.

Tak cuma itu, pemerintah menargetkan 1.700–4.100 aparatur sipil negara sudah dipindahkan ke IKN sebagai tanda kota ini benar-benar hidup. Semua itu ditopang oleh percepatan penataan ruang, pembangunan perkantoran, hunian, infrastruktur dasar, hingga transportasi yang menghubungkan KIPP dengan daerah sekitar.

Dengan kata lain, Perpres ini bukan sekadar soal istilah. Ia adalah pesan keras bahwa Prabowo ingin IKN 2028 bukan cuma jadi simbol politik, tapi benar-benar kota pemerintahan lengkap, bukan “istana sendirian di tengah hutan.”

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya