Febrie Dijerat Polisi, Pasal Berlapis Siap Menghantam, Ancamannya Bisa Seumur Hidup

Febrie Dijerat Polisi, Pasal Berlapis Siap Menghantam, Ancamannya Bisa Seumur Hidup

Febrie Adriansyah resmi jadi tersangka. Polisi menjerat mantan Jampidsus dengan pasal korupsi, gratifikasi, TPPU, hingga KUHP baru.-Foto: Suara-

Pasal ini mengatur setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa harta ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan, atau melakukan tindakan lain terhadap harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul kekayaan.

BACA JUGA:Brankas Jumbo Berisi Emas 74 Kg Gegerkan Rumah Febrie, Hotman Lempar Tanggung Jawab ke Orang Lain

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang

Ketentuan ini mengatur perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak, maupun kepemilikan sebenarnya atas harta yang diduga berasal dari tindak pidana.

Pelanggar dapat dipidana penjara paling lama 20 tahun serta dikenai denda paling banyak Rp5 miliar.

Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b KUHP

Dalam KUHP baru, ketentuan ini mengatur tindakan menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul harta hasil tindak pidana, termasuk melalui pemindahan, pengalihan, pembelanjaan, hibah, penitipan, membawa ke luar negeri, hingga mengubah bentuk kekayaan tersebut.

Untuk perbuatan sebagaimana diatur pada huruf a maupun huruf b, ancaman pidana penjara paling lama mencapai 15 tahun, disertai pidana denda sesuai kategori yang diatur dalam KUHP.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
Berita Terpopuler