Rumah Eks Jampidsus Digeledah Tim 9, Dokumen Dugaan TPPU Ikut Disita

    Rumah Eks Jampidsus Digeledah Tim 9, Dokumen Dugaan TPPU Ikut Disita

Kejagung menggeledah rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan menyita dokumen dugaan TPPU. Penyidik juga menelusuri temuan emas 74 kg.-Foto: Antara-

JAKARTA, Semaraknews.co.id  – Penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, terus bergerak. Kali ini, penyidik Kejaksaan Agung yang tergabung dalam Tim 9 menggeledah kediaman Febrie di Jakarta Selatan dan membawa sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.

Penggeledahan berlangsung pada Jumat, 31 Juli 2026, di rumah Febrie yang berada di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, dari penggeledahan tersebut penyidik menyita berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.

“Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menyita dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Sabtu, 1 Agustus 2026.

Ia menjelaskan penggeledahan dilakukan pada malam hari, mulai pukul 18.30 hingga 21.30 WIB. Setelah penyitaan dilakukan, penyidik akan menempuh prosedur hukum dengan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.

“Selanjutnya, sesuai ketentuan hukum acara pidana, Tim Penyidik akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. Dokumen tersebut nantinya akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara yang telah disusun Tim Penyidik,” ujar Anang.

BACA JUGA:Prabowo Getol Bangun Sekolah Semi Militer, Pengamat Sentil Jangan Sibuk Bikin Etalase Saat Sekolah Rusak Bertebaran

Sebelum penggeledahan dilakukan, Kejaksaan Agung telah lebih dulu memeriksa puluhan saksi dalam perkara dugaan pencucian uang yang menyeret Febrie. Koordinator Tim 9 Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menyebut hingga akhir Juli jumlah saksi yang telah dimintai keterangan mencapai 24 orang.

“Total saksi yang telah diperiksa hingga hari ini sebanyak 24 orang,” ujar Rudi, Kamis, 30 Juli 2026.

Sejumlah nama yang telah diperiksa antara lain Ferry Hongkiriwang, Tan Kian, dan Nurman Herin. Penyidik juga meminta keterangan beberapa anggota kepolisian yang sebelumnya menangani tiga perkara berbeda yang melibatkan Febrie.

Penyidikan pun terus berkembang. Jaksa kembali menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka. Nurman diketahui merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Jambi, sama seperti Febrie.

Tak hanya itu, penyidik juga masih menelusuri temuan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah yang ditemukan di rumah Febrie di kawasan Sentul. Hingga kini, Kejaksaan Agung belum mengungkap perkara-perkara apa saja yang diduga dimanipulasi Febrie selama menjabat sebagai jaksa.

BACA JUGA: Komisi Yudisial Temukan Indikasi Pelanggaran Etik Hakim Perkara Nadiem Makarim

“Secara umum, dugaan tindak pidana pencucian uang dilakukan oleh seorang penyelenggara negara dalam kapasitasnya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama menjabat dan mengabdikan diri di kejaksaan,” kata Rudi di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat, 24 Juli 2026.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya