Demo 27 Agustus Berujung Gas Air Mata, RUU Perampasan Aset Masih Jadi Janji DPR

Demo 27 Agustus Berujung Gas Air Mata, RUU Perampasan Aset Masih Jadi Janji DPR

Demo 27 Agustus di depan DPR berujung gas air mata. Massa menuntut RUU Perampasan Aset disahkan, DPR memberi tenggat hingga 15 Desember.-Foto: Antara-

JAKARTA, Semaraknews.co.id — Desakan agar Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset segera disahkan kembali memenuhi depan Gedung DPR pada Kamis, 27 Agustus 2026. Kali ini, massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau AMPB datang dari Pati dengan membawa satu tuntutan yang sebenarnya cukup sederhana, yakni meminta DPR berhenti menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai pekerjaan rumah yang tak kunjung dikumpulkan.

Aksi tersebut bukan muncul tiba-tiba. Gaungnya sudah terdengar sejak sepekan sebelumnya, bahkan warga dari sejumlah daerah ikut menyumbangkan logistik untuk mendukung demonstrasi. AMPB mengklaim sekitar 600 orang turun dalam aksi tersebut.

Di lokasi yang sama, sejumlah organisasi mahasiswa dan kelompok kepemudaan yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat juga menggelar aksi. Tuntutan mereka lebih lebar, mulai dari meminta pemerintah bertanggung jawab atas kebijakan yang dinilai merugikan rakyat hingga mendesak penghentian sejumlah program seperti makan bergizi gratis dan Koperasi Desa Merah Putih.

Untuk mengamankan demonstrasi yang berlangsung pada pekan terakhir Agustus itu, aparat mengerahkan 18.504 personel gabungan. Polisi membagi kawasan pengamanan menjadi enam zona dengan Gedung DPR sebagai pusat penjagaan.

Ada beberapa cerita penting dari demonstrasi 27 Agustus tersebut. Salah satunya adalah bagaimana janji pengesahan RUU Perampasan Aset kembali muncul di tengah massa, sebelum malam harinya aksi justru berakhir 2dengan gas air mata.

AMPB Kasih Tenggat DPR sampai 15 Desember

Koordinator AMPB Supriyono bersama sejumlah massa dari Pati sempat bertemu dengan pimpinan DPR di tengah aksi. Mereka bahkan mengikuti rapat paripurna untuk mendengarkan secara langsung komitmen DPR terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset.

Dalam audiensi tersebut, massa meminta aturan mengenai perampasan aset disahkan paling lambat 15 Desember mendatang. Tenggatnya dibuat jelas, barangkali supaya janji politik kali ini tidak menguap begitu saja setelah massa pulang.

“Misalnya sampai tanggal 15 Desember tidak terealisasi, kami minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua,” kata Supriyono, yang akrab disapa Botok, pada Kamis, 26 Agustus 2026.

Komitmen pimpinan DPR tersebut kemudian dituangkan dalam surat resmi. Dokumen itu ditandatangani empat wakil ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sari Yuliati.

Ketua DPR Puan Maharani tidak ikut dalam audiensi tersebut. Ia menjelaskan dirinya harus membagi tugas lantaran sejumlah agenda DPR berlangsung bersamaan.

“Kami membagi tugas karena saya tadi ada pertemuan dulu,” ucap Puan.

BACA JUGA:Prabowo ke Muktamar NU, Jakarta Digoyang Demo Tuntut RUU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor

Dengan begitu, setidaknya ada tanggal yang kini menjadi patokan. 15 Desember. Tinggal dilihat apakah RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi undang-undang atau kembali masuk ke museum janji politik yang panjang umur.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya