Kasus Pemerasan Febrie Adriansyah Masuk Babak Baru, Tiga Tersangka Terancam Jerat Pencucian Uang
Penyidikan dugaan pemerasan dan pencucian uang Febrie Adriansyah dinyatakan rampung. Tiga tersangka menunggu proses hukum berikutnya.-Foto: Antara-
JAKARTA, Semaraknews.co.id — Perkara dugaan pemerasan dan pencucian uang yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dan dua orang lainnya mulai memasuki babak baru. Tim sembilan Kejaksaan Agung menyatakan teknis penyidikan telah rampung. Kini, jaksa tinggal menunggu pernyataan lengkap atau P21 dari penuntut umum.
Ketua tim sembilan Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menyampaikan perkembangan perkara tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa, 15 September 2026.
“Jadi perkaranya, dari teknis penyidikan, menurut penyidik dianggap sudah selesai,” kata Rudi.
Dalam perkara ini, Febrie disebut bakal dijerat Pasal 12e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam penanganan perkara Jiwasraya dan Asabri. Selain itu, mantan Jampidsus tersebut juga akan dikenai pasal tindak pidana pencucian uang.
Sementara itu, dua tersangka lain, yakni advokat Don Ritto dan pengusaha Nurman Herin, menghadapi konstruksi perkara yang berbeda. Rudi mengatakan keduanya hanya akan dikenai pasal tindak pidana pencucian uang.
Penanganan perkara ini melibatkan koordinasi lintas lembaga. Tim sembilan Kejaksaan Agung telah berkoordinasi dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI dan Polda Metro Jaya. Kejaksaan juga meminta supervisi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi serta melibatkan Komisi Kejaksaan.
BACA JUGA:Prabowo Klaim Tak Pandang Bulu Berantas Korupsi, Kawan Sendiri Ikut Diseret
Namun, perkara ini sebelumnya sempat dipersoalkan dari sisi prosedur penyidikan. Pengacara Febrie, Febri Diansyah, mempertanyakan penggabungan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam satu surat perintah penyidikan atau sprindik.
Menurut Febri, penyidikan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal atau predicate crime seharusnya diselesaikan terlebih dahulu sebelum penyidikan pencucian uang dilakukan.
“Kalau buktinya cukup, barulah dibuka lagi sprindik baru tindak pidana pencucian uang,” kata Febri seusai menjenguk kliennya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 3 Agustus 2026.
Perdebatan soal konstruksi perkara itu menambah lapisan dalam kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum tersebut. Di satu sisi, Kejaksaan menyatakan penyidikan telah selesai. Di sisi lain, pihak kuasa hukum sebelumnya mempertanyakan dasar penggabungan perkara korupsi dan pencucian uang.
Nama Nurman Herin juga pernah muncul dalam laporan Majalah Tempo edisi 26 Juli 2026. Pengusaha tersebut diketahui satu almamater dengan Febrie dan Don Ritto di Universitas Jambi.
BACA JUGA:Libur Nasional 2027 Cuma 18 Hari, Cuti Bersama 8 Hari, Dompet Tetap Disuruh Kerja Keras
Nurman tercatat beralamat di Desa Mariana, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Namun, ketika Tempo mendatangi kediamannya pada Jumat, 24 Juli 2026, rumah tersebut dalam keadaan kosong.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-