PSI Bilang Tak Gentar Ambang Batas Parlemen, Modal Kaesang-Jokowi Jadi Andalan 2029

PSI Bilang Tak Gentar Ambang Batas Parlemen, Modal Kaesang-Jokowi Jadi Andalan 2029

PSI menyatakan siap menghadapi berapa pun ambang batas parlemen pada Pemilu 2029. Raja Juli menyebut modal Kaesang dan dukungan Jokowi.-Foto: Antara-

JAKARTA, Semaraknews.co.id — Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengaku tak mau pusing dengan berapa pun angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang nantinya diberlakukan pada Pemilu 2029. Partai yang saat ini tak memiliki kursi di DPR itu menyatakan siap bertarung, meski aturan mainnya belum juga diketok.

Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni mengatakan partainya siap menghadapi keputusan apa pun terkait ambang batas parlemen. Kepercayaan diri itu, kata dia, ditopang pengalaman PSI mengikuti dua pemilu, kepemimpinan Kaesang Pangarep sebagai ketua umum, serta dukungan mantan Presiden Joko Widodo.

“Pada dasarnya kami tidak ada di parlemen, tidak ada di DPR. Apa pun yang diputuskan oleh parlemen, PSI insyaallah siap. Apalagi insyaallah dengan pengalaman dua kali pemilu, sekarang ada Mas Kaesang sebagai Ketua Umum, dan kemudian Pak Jokowi insyaallah juga mendukung penuh PSI, insyaallah kami tidak ada masalah,” kata Raja Juli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis malam, 24 September 2026.

Pernyataan tersebut muncul ketika wacana menaikkan ambang batas parlemen dari 4 persen menjadi 5 persen kembali mencuat. Bahkan, pembahasan yang berkembang belakangan juga memunculkan angka lain hingga 7 persen dan 8 persen.

Bagi Raja Juli, persoalan utamanya bukan sekadar apakah PSI sanggup melewati angka tersebut. Ia justru menyoroti mandat Mahkamah Konstitusi agar pembentuk undang-undang menyusun formula ambang batas yang tidak membuat suara sah rakyat berakhir seperti angka statistik yang tak pernah mendapat kursi di parlemen.

BACA JUGA:Indonesia Raih Emas Pertama Asian Games 2026, Usai Kalahkan China Dengan Skor 3-2 Tadi Malam

MK melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 pada 29 Februari 2024 menyatakan ambang batas 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, tetapi menjadi konstitusional bersyarat untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya. Perubahan norma dan besaran ambang batas harus mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk proporsionalitas antara suara dan kursi, pencegahan agar suara tidak terbuang, partisipasi publik, serta kedaulatan rakyat.

Raja Juli kemudian membawa persoalan itu ke angka yang lebih gampang dicerna. Ia menyebut sekitar 16 juta suara pada Pemilu 2024 tidak terwakili di DPR akibat pemberlakuan ambang batas 4 persen. Kalau angkanya dinaikkan menjadi 5 persen, pertanyaan berikutnya tentu sederhana, berapa lagi suara yang berpotensi tidak mendapatkan representasi.

“Kalau lima persen kira-kira berapa? Jadi saya kira formulasi yang berkeadilan dan demokratis itu menjadi penting. Tapi bagi PSI, insyaallah, berapa pun kami siap bertarung di 2029,” tutur Raja Juli.

Ambang batas parlemen memang sedang menjadi salah satu bagian yang ramai dibicarakan menjelang revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Secara formal, pembahasan revisi tersebut belum berlangsung di Komisi II DPR, tetapi wacana kenaikan parliamentary threshold dari 4 persen menjadi 5 persen sudah disepakati oleh koalisi partai pendukung pemerintah untuk diusulkan dalam revisi UU Pemilu.

Pada akhirnya, PSI boleh saja mengatakan siap menghadapi berapa pun angka yang dipasang. Namun, di balik perdebatan 4 persen, 5 persen, atau angka yang lebih tinggi, ada persoalan yang jauh lebih mendasar. Berapa banyak suara pemilih yang nantinya benar-benar diterjemahkan menjadi kursi dan berapa banyak pula yang kembali masuk kotak suara tanpa pernah sampai ke meja parlemen.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
Berita Terpopuler