Partai Nonparlemen Gebrak Meja, Minta Ambang Batas Pemilu Dipangkas Jadi 1 Persen

Partai Nonparlemen Gebrak Meja, Minta Ambang Batas Pemilu Dipangkas Jadi 1 Persen

Gerindra, Golkar, dan PKS sepakat mengusulkan ambang batas parlemen 5 persen dalam revisi UU Pemilu. Partai lain punya usulan berbeda.-Foto: Antara-

JAKARTA, Semaraknews.co.id -- Koalisi partai politik nonparlemen kembali mengusik urusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu. Mereka mengusulkan agar syarat minimal suara untuk mendapatkan kursi di DPR dipatok hanya 1 persen.

Usulan itu disampaikan Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat atau GKSR, koalisi yang berisi Partai Hanura, PPP, Perindo, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, dan Partai Berkarya.

Ketua Umum GKSR Said Iqbal mengatakan angka 1 persen tersebut merupakan hasil kajian mengenai sistem pemilu, termasuk dengan menggunakan rumus Taagepera. Rumus tersebut diperkenalkan ilmuwan politik Estonia, Rein Taagepera, untuk menghitung ambang batas efektif dalam sistem pemilu proporsional.

"Maka GKSR berpendapat parliamentary threshold adalah 1 persen dengan tetap mempertimbangkan fraksi gabungan di tingkat nasional DPR RI dan/atau stembus accoord dalam pemilihan yang dilakukan sebelum pemilu atau di awal, bukan sesudah," kata Said Iqbal di Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Sabtu, 26 September 2026.

Menurut Said, angka tersebut seharusnya tidak diutak-atik demi kepentingan partai yang saat ini sudah duduk di parlemen. Delapan partai yang memiliki kursi di DPR dinilai tidak semestinya membuat aturan yang justru menyulitkan partai lain untuk masuk ke parlemen.

BACA JUGA:Nama Ferdy Sambo Nyelonong di Daftar Lapas Mewah, Pengacara Bilang Kliennya Cuma Ngekos di Sel Biasa

"Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi partai parlemen, delapan parpol yang ada di DPR, mengotak-atik angka untuk akal-akalan," ujar dia.

Bagi partai-partai yang berada di luar parlemen, persoalan ambang batas memang bukan sekadar angka yang nangkring di naskah undang-undang. Angka tersebut menentukan apakah suara yang sudah dikumpulkan dalam pemilu akhirnya berujung pada kursi atau cuma berhenti sebagai angka dalam rekapitulasi.

Partai Lama Tak Perlu Diverifikasi Lagi

Selain meminta parliamentary threshold dipangkas menjadi 1 persen, GKSR juga membawa usulan lain dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Mereka meminta proses verifikasi partai politik peserta pemilu dibuat lebih sederhana.

Untuk partai politik yang sudah memiliki kursi di parlemen, GKSR mengusulkan agar mereka cukup melakukan pendaftaran tanpa harus kembali melewati verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual.

"GKSR meminta agar di dalam revisi Undang-Undang Pemilu ini, partai politik parlemen cukup mendaftar. Tidak perlu diverifikasi administrasi atau vermin dan tidak perlu diverifikasi faktual atau verfak," jelas Said.

BACA JUGA:Sugiono Bawa Resep Ketahanan Nasional ke PBB, Rakyat Disebut Jadi Benteng Utama Indonesia

Sementara untuk partai nonparlemen yang sebelumnya sudah pernah mengikuti proses verifikasi administrasi dan faktual, GKSR mengusulkan agar mereka cukup menjalani verifikasi administrasi pada pemilu berikutnya.

Adapun partai yang baru pertama kali mengikuti pemilu tetap diwajibkan menjalani dua tahapan verifikasi, yakni verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Dengan skema tersebut, GKSR pada dasarnya mengusulkan perlakuan berbeda berdasarkan rekam jejak kepesertaan pemilu. Partai yang sudah pernah lolos proses verifikasi tidak perlu kembali mengulang seluruh tahapan dari awal, sementara pendatang baru tetap harus membuktikan kelayakannya sebagai peserta pemilu.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya