Partai Ummat Gebrak RUU Pemilu, Ambang Batas Parlemen Diminta Nol Persen
Partai Ummat mengusulkan ambang batas parlemen 0 persen dalam RUU Pemilu agar suara pemilih tidak hilang dan tetap terwakili di parlemen.-Foto: Detik-
JAKARTA, Semaraknews.co.id -- Partai Ummat ikut meramaikan pertarungan soal ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu. Partai tersebut mengusulkan angka 0 persen, sebuah angka yang mungkin terdengar seperti tidak ada batas sama sekali, tetapi justru dianggap sebagai cara agar suara pemilih tidak menguap begitu saja di depan pintu parlemen.
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, MS Kaban, menyampaikan usulan tersebut dalam jumpa pers di Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Sabtu, 26 September 2026. Menurut Kaban, angka nol jangan diperlakukan seolah-olah bukan angka hanya karena tidak memberikan pagar bagi partai politik untuk masuk ke parlemen.
"Jadi sebenarnya, kita harus jujur, angka 0 persen, 0 itu juga adalah angka. Jadi 0 itu juga angka. Jadi 0, angka itu bukan hanya 5, bukan hanya 2, bukan hanya 1, tapi 0 itu juga adalah angka," kata Kaban.
Bagi Partai Ummat, persoalannya bukan sekadar berapa persen angka yang dianggap pas untuk menyederhanakan jumlah partai di DPR. Mereka khawatir ambang batas justru membuat suara pemilih berhenti di kotak suara tanpa pernah menjelma menjadi kursi parlemen.
Kaban mengatakan sistem pemilu semestinya memastikan suara yang diberikan rakyat kepada partai politik tetap memiliki jalur keterwakilan. Jika sebuah partai memperoleh dukungan sesuai ketentuan perolehan suara, menurut dia, dukungan tersebut semestinya tidak otomatis lenyap hanya karena partainya gagal melewati ambang batas nasional.
BACA JUGA:Partai Nonparlemen Gebrak Meja, Minta Ambang Batas Pemilu Dipangkas Jadi 1 Persen
"Jadi yang penting adalah partai-partai politik itu dipilih oleh rakyat, sesuai dengan angka-angkanya. Maka seluruh rakyat yang memilih partai politik yang telah memenuhi angka yang ditetapkan jumlah suaranya, mereka berhak ada di parlemen. Ini yang harus kita suarakan," tegas dia.
Kaban menilai penerapan parliamentary threshold selama ini membuat sebagian suara pemilih tidak terkonversi menjadi kursi di parlemen. Karena itu, pembahasan RUU Pemilu diminta tidak cuma sibuk mencari angka yang nyaman bagi partai yang sudah duduk di DPR, tetapi juga belajar dari pengalaman pemilu sebelumnya.
Sebagai perbandingan, Kaban menyinggung Pemilu 1955. Pemilu pertama di Indonesia itu diikuti banyak partai, organisasi masyarakat, hingga peserta perseorangan. Banyaknya peserta, menurut dia, tidak otomatis membuat parlemen kehilangan fungsi.
Ia kemudian membawa ingatan ke Pemilu 1999, pemilu pertama setelah Reformasi. Saat itu belum ada parliamentary threshold seperti yang dikenal dalam sistem pemilu sekarang. Partai yang memperoleh suara dapat mendapatkan kursi di parlemen sesuai mekanisme yang berlaku.
Kaban berpandangan pembatasan tetap bisa dilakukan, tetapi bukan dengan cara membuang suara pemilih. Mekanismenya dapat ditempatkan pada pembentukan fraksi. Partai yang tidak memiliki cukup anggota untuk membentuk fraksi sendiri dapat bergabung atau menempatkan anggotanya dalam fraksi yang tersedia.
"Jadi, semua partai itu punya aspirasi di parlemen. Jadi, tidak ada suara rakyat yang dihilangkan," jelas dia.
BACA JUGA:Hunian Mewah Bak Apartemen Terbongkar, Kalapas Cibinong Dicopot Bareng 4 Anak Buah
Usulan nol persen tersebut muncul ketika pembahasan RUU Pemilu masih berlangsung dan besaran parliamentary threshold belum menjadi angka final. Ketentuan yang berlaku saat ini menetapkan ambang batas sebesar 4 persen suara sah nasional untuk penentuan perolehan kursi DPR, sementara Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah meminta ketentuan tersebut dirumuskan kembali untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya.
Dengan begitu, perang angka di RUU Pemilu belum selesai. Ada yang ingin ambang batas dinaikkan, ada yang ingin dipertahankan, sementara Partai Ummat datang membawa angka yang secara matematis paling sulit diperdebatkan karena memang nilainya tetap angka, yaitu nol.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-