Eks Komisioner Bongkar KPU Rentan Diintervensi, Utusan Bawa Nama Presiden Pernah Datang
Mantan anggota KPU I Gusti Putu Artha mengungkap dugaan intervensi pihak luar terhadap regulasi KPU dalam sidang PHPU Gibran di MK.-Foto: Dok. Mahkamah Konstitusi-
JAKARTA, Semaraknews.co.id — Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI I Gusti Putu Artha mengungkap cerita lama soal dugaan intervensi dari pihak luar terhadap penyelenggara pemilu. Kesaksian itu disampaikan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 30 September 2026.
Putu yang merupakan anggota KPU periode 2007–2012 mengatakan intervensi dari luar bukan sekadar teori yang enak dibicarakan di ruang seminar. Ia mengaku pernah mengalaminya sendiri ketika masih duduk sebagai komisioner KPU pada 2009.
“Kemudian ada juga perdebatan-perdebatan di persidangan ini menyangkut kecenderungan misalnya ada intervensi dari luar dalam penyusunan peraturan dan seterusnya. Maka pernahkah saya mengalami? Pernah,” kata Putu dalam persidangan di Gedung MK.
Putu kemudian menceritakan sebuah kejadian yang menurutnya menjadi contoh bagaimana penyelenggara pemilu bisa berhadapan dengan tekanan dari luar. Pada 2009, ia mengaku pernah didatangi dua orang utusan dari Sumatera yang membawa nama Presiden saat itu.
Kedua orang tersebut, menurut Putu, datang dengan permintaan agar KPU mengubah aturan mengenai batas waktu bagi mantan narapidana untuk mencalonkan diri dalam pemilihan. Aturan yang dimaksud berkaitan dengan ketentuan limitasi lima tahun setelah seseorang selesai menjalani hukuman.
“Saya pribadi pada 2009 sempat didatangi dua orang utusan dari Sumatera membawa nama-nama Presiden waktu itu untuk mengubah regulasi KPU soal batas yang disebut dengan limitasi 5 tahun untuk bisa mencalonkan diri bagi narapidana,” ujarnya.
Putu menyebut permintaan tersebut berkaitan dengan salah satu pemilihan gubernur di Riau. Ia juga mengatakan dalam peristiwa tersebut terdapat janji-janji tertentu, meski tidak merinci bentuk janji yang dimaksud.
Bagi Putu, pengalaman tersebut menjadi pelajaran bahwa penyelenggara pemilu harus punya sikap tegas ketika berhadapan dengan kepentingan dari luar. Sebab, ketika komisioner tidak kukuh menjalankan aturan, celah intervensi semakin terbuka.
“Dengan contoh semacam itu dan ada beberapa contoh-contoh yang lain, saya ingin mengatakan bahwa pengalaman itu memang menjadi anggota KPU itu kalau kemudian tidak firm, maka intervensi itu sangat mungkin bisa terjadi dari luar untuk mengubah regulasi,” ucapnya.
Cerita Putu tidak berhenti pada pengalaman pribadinya. Ia kemudian menyinggung kasus mantan anggota KPU RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan yang terseret perkara suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Putu menyebut kasus Wahyu sebagai salah satu peristiwa yang menurut pengetahuannya memperlihatkan adanya intervensi dari luar yang berkaitan dengan perubahan regulasi KPU. Dalam perkara tersebut, Wahyu kemudian divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara.
“Yang saya ketahui pertama dari kejadian-kejadian sudah pernah terjadi, sahabat saya misalnya Wahyu Setiawan sampai kemudian hari ini mendekam di terali besi. Itu kan karena yang kita ketahui bersama dari kasusnya ada intervensi dari luar berkaitan dengan mengubah regulasi KPU soal suara terbanyak berikutnya PAW,” kata dia.
BACA JUGA:MK Diminta Panggil Gibran, Sengketa Syarat Cawapres Makin Panas
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-