Kasus Eks Jampidsus Makin Berisik! Pengacara Bongkar 9 Kejanggalan, Sprindik Sampai Salah Tahun

Kasus Eks Jampidsus Makin Berisik! Pengacara Bongkar 9 Kejanggalan, Sprindik Sampai Salah Tahun

Febrie Adriansyah membantah memiliki emas 74 kg yang disita penyidik. Kasus dugaan pemerasan dan TPPU kini memasuki tahap persidangan.-Foto: Antara-

JAKARTA, Semaraknews.co.id — Penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mulai disorot dari sisi prosedur. Tim kuasa hukumnya mengklaim menemukan sederet kejanggalan yang dinilai berpotensi melanggar hukum acara.

Pengacara Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengungkapkan sedikitnya ada sembilan dugaan kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Temuan itu, menurutnya, menjadi alasan bagi tim hukum untuk mengkritisi legalitas penanganan perkara tersebut.

“Sampai saat ini kami mengidentifikasi setidaknya ada sembilan kejanggalan atau indikasi pelanggaran hukum acara dalam penanganan perkara dengan tersangka Pak FA yang ditangani oleh Kejaksaan Agung,” ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026.

Kejanggalan pertama yang disorot adalah penggabungan perkara korupsi dan TPPU ke dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik). Menurut Febri, dua perkara berbeda semestinya diproses melalui mekanisme penyidikan yang terpisah.

“Jadi ada perkara tindak pidana korupsi dan TPPU. Padahal seharusnya tidak boleh seperti itu,” katanya.

Masalah berikutnya muncul pada isi sprindik yang dinilai tidak konsisten. Bagian pertimbangan dan bagian perintah dalam dokumen tersebut disebut memuat objek perkara yang berbeda.

BACA JUGA:Rp1 Triliun Ludes, Kerja Belum Jelas! Ribuan Calon Manajer Koperasi Merah Putih Terancam Digaji Tanpa Tugas

“Di bagian pertimbangannya misalnya disebut kasus terkait perusahaan Krakatau Steel, tetapi pada bagian perintah justru terkait penyidikan batu bara. Sebaliknya, hal seperti itu yang kami temukan,” ucapnya.

Tim hukum juga menyoroti kesalahan penulisan rentang waktu dugaan tindak pidana. Dalam dokumen tersebut disebutkan peristiwa korupsi terjadi pada periode 2028 hingga 2026, sesuatu yang dinilai tidak masuk akal karena kronologinya justru berjalan mundur.

Selain itu, surat perintah penahanan dinilai tidak memenuhi prinsip kehati-hatian lantaran sejumlah poin pertimbangan penting, yakni butir b, c, dan d, disebut tidak dicantumkan.

Febri juga mempersoalkan dasar hukum penetapan kliennya sebagai tersangka TPPU. Menurutnya, penyidik masih menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, padahal pengaturan pasal tersebut telah diperbarui dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.

“Di sprindik dan penetapan tersangka disebut melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Padahal ketentuan itu sudah diubah dan diatur kembali dalam KUHP baru pada Pasal 607. Namun dalam dokumen ini seluruh pasal lama itu tetap dicantumkan,” ujarnya.

BACA JUGA:Istana Bela Ucapan Prabowo soal Londo Ireng, Hasan Nasbi Sebut Bukan Ditujukan untuk Rakyat

Kejanggalan berikutnya berkaitan dengan tidak jelasnya tindak pidana asal atau predicate crime yang menjadi dasar perkara TPPU. Menurut tim hukum, unsur tersebut semestinya dijelaskan secara terang karena menjadi fondasi utama dalam perkara pencucian uang.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
Berita Terpopuler