PAN Dukung Syarat Capres Minimal 2 Partai, Putusan MK Mau Dibikin Lentur?
PAN mendukung syarat minimal dua partai untuk mengusung capres. Gagasan ini menuai kritik karena dinilai berpotensi membatasi pencalonan.-Foto: JPNN-
Perdebatan ini muncul setelah sebelumnya beredar gagasan mengenai syarat minimal dukungan partai politik untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. Gagasan tersebut disebut sebagai salah satu alternatif untuk meredam reaksi publik terhadap wacana kenaikan ambang batas parlemen dari 4 persen menjadi 5 persen.
Jadi, setelah presidential threshold dihapus MK, kini muncul ide membuat pintu baru dengan nama yang berbeda. Soal apakah pintu itu sekadar mengatur lalu lintas pencalonan atau justru kembali menyempitkan jalan menuju Pilpres 2029, jawabannya masih menjadi perdebatan di antara partai politik, akademisi, dan pembentuk undang-undang.
Yang jelas, Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan seluruh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa terikat persentase presidential threshold.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-