PAN Dukung Syarat Capres Minimal 2 Partai, Putusan MK Mau Dibikin Lentur?
PAN mendukung syarat minimal dua partai untuk mengusung capres. Gagasan ini menuai kritik karena dinilai berpotensi membatasi pencalonan.-Foto: JPNN-
JAKARTA, Semaraknews.co.id — Wacana baru soal pencalonan presiden mulai bikin aturan main Pemilu 2029 terasa seperti sedang dipreteli satu per satu. Setelah Mahkamah Konstitusi menghapus presidential threshold, kini muncul gagasan agar pasangan calon presiden dan wakil presiden tetap harus mendapatkan dukungan minimal dari dua partai politik.
Partai Amanat Nasional menyatakan mendukung gagasan tersebut. Ketua DPP PAN Viva Yoga Mauladi menilai syarat minimal dua partai tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait penghapusan presidential threshold.
“PAN setuju dengan gagasan ini karena tidak membangkangi putusan MK,” kata Viva melalui pesan WhatsApp, Senin, 21 September 2026.
Putusan yang dimaksud adalah Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024. Dalam putusan yang dibacakan pada 2 Januari 2025 itu, MK menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Artinya, aturan presidential threshold yang sebelumnya mensyaratkan dukungan 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional tidak lagi berlaku.
PAN kemudian melihat masih ada ruang bagi pembentuk undang-undang untuk mengatur mekanisme pencalonan presiden. Viva berpendapat gagasan minimal dua partai tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
Namun, PAN juga mengingatkan agar syarat tersebut jangan sampai berubah menjadi pintu baru untuk membatasi jumlah pasangan calon. Sebab, jika partai yang tidak ikut mengusulkan pasangan calon kemudian diberi konsekuensi tertentu, aturan tersebut berpotensi membuat partai politik berlomba mencari tempat dalam koalisi hanya demi menghindari hukuman.
“Karena partai yang tidak mengusulkan dapat dikenai konsekuensi larangan mengikuti pemilu berikutnya,” ujar Viva.
Di titik inilah perdebatan menjadi lebih rumit. Menghapus presidential threshold memang satu perkara. Membuat aturan baru yang secara substansi kembali membatasi siapa yang boleh mengusung calon adalah perkara lain.
Dosen Hukum Pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 memang memberikan ruang kepada pembentuk undang-undang untuk merumuskan mekanisme pencalonan setelah presidential threshold dihapus. Tetapi ruang tersebut tetap memiliki batas.
Menurut Titi, putusan MK menghendaki adanya jaminan terhadap hak seluruh partai peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon sekaligus mencegah dominasi koalisi yang dapat mempersempit pilihan pemilih.
“Putusan tidak memberikan persetujuan khusus terhadap kewajiban koalisi minimal dua atau tiga partai,” kata Titi saat dihubungi, Ahad, 20 September 2026.
Titi juga menilai Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 tidak mewajibkan partai politik yang mengusung calon presiden untuk bergabung dengan minimal tiga partai. Menurut dia, konstitusi membuka dua kemungkinan, yakni pencalonan oleh satu partai politik atau melalui gabungan partai politik.
“Pilihan ini bukan hanya membangkangi putusan Mahkamah, tapi juga konstitusi,” ujar Titi. “Jaminan konstitusionalitas dan legitimasi Pemilu 2029 berada dalam bahaya besar.”
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-