Ijazah Gibran Dipersoalkan, Titi Anggraini Bongkar Tiga Hal yang Tak Bisa Disamakan
Titi Anggraini menyebut tidak memiliki bukti kelulusan, tidak lulus, dan kualifikasi pendidikan tak setara merupakan tiga kondisi berbeda.-Foto: Harian Kompas-
JAKARTA, Semaraknews.co.id -- Persoalan ijazah kembali menyeret pencalonan Gibran Rakabuming Raka ke ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Kali ini, ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus sekolah menengah, dan memiliki kualifikasi pendidikan yang tidak setara bukanlah tiga istilah yang bisa dipukul rata.
“Tidak memiliki bukti kelulusan, tidak lulus, dan memiliki kualifikasi yang tidak setara adalah tiga keadaan berbeda,” kata Titi saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK, Rabu, 30 September 2026.
Perkara tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. Sidang pada 30 September 2026 masuk agenda pembuktian pemohon dengan mendengarkan keterangan ahli dan saksi serta pengesahan alat bukti tambahan.
Dalam keterangannya, Titi lebih dulu mengurai syarat pendidikan yang berlaku dalam Pemilu 2024. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mensyaratkan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atau sederajat bagi sejumlah jabatan yang dipilih melalui pemilu.
Namun, menurut Titi, persoalannya bukan hanya soal apa syarat pendidikannya. Cara membuktikan syarat tersebut juga menjadi bagian penting yang perlu dilihat.
BACA JUGA:96 Kasus Korporasi Terseret Karhutla, Polisi Hentikan 5 Perkara karena Bukti Tak Kunjung Muncul
Ia kemudian merujuk Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dalam aturan itu terdapat pengecualian bagi calon presiden atau wakil presiden yang tidak mempunyai bukti kelulusan sekolah menengah dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Menurut Titi, mekanisme semacam itu tidak ditemukan dalam aturan KPU yang mengatur pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD pada Pemilu 2024.
Di sinilah Titi melihat persoalan yang tidak bisa disederhanakan. Tidak memiliki bukti kelulusan, menurut dia, tidak otomatis berarti seseorang tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
“Legalisasi salinan bukti kelulusan dan pengakuan kesetaraan juga mempunyai fungsi berbeda,” ujarnya.
Titi juga mengingatkan agar kepemilikan ijazah perguruan tinggi tidak langsung dijadikan bukti bahwa syarat pendidikan minimal sekolah menengah atau sederajat otomatis terpenuhi.
“Nama program pendidikan tinggi saja tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa syarat tamat SMA atau sederajat telah terpenuhi,” kata Titi.
Ia kemudian membandingkan mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden dengan pencalonan anggota DPR, DPD, serta DPRD. Menurutnya, ketika undang-undang yang menjadi dasar menetapkan syarat pendidikan yang sama dalam satu pemilu, tetapi mekanisme pembuktiannya berbeda, perbedaan itu perlu memiliki alasan yang dapat diuji secara objektif.
BACA JUGA:Pasal Titipan di KPU Disingkap di MK, Eks Komisioner Bongkar Celah Sisipan Aturan Gibran
“Perbedaan pembuktian pada pemilu yang sama yaitu Pemilu Serentak 2024 dengan syarat undang-undang yang sama memerlukan penjelasan yang sungguh-sungguh objektif dan kuat mengenai dasar delegasi, alasan pembedaan dan apakah kualifikasi minimum tetap utuh atau terpenuhi,” ujar Titi.
Perkara Syarat Pendidikan Gibran
Perkara yang kini bergulir di MK diajukan setelah hampir dua tahun Gibran dilantik sebagai wakil presiden hasil Pemilu 2024. Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mereka meminta MK menyatakan syarat pendidikan tersebut bersifat wajib dan harus dipenuhi secara sah sejak proses pendaftaran hingga penetapan pasangan calon.
Mereka juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan tersebut. Konsekuensinya, para pemohon meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 dinyatakan cacat hukum. Mereka turut meminta sejumlah konsekuensi hukum lain terhadap penetapan dan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.
BACA JUGA:Caleg Anak Pejabat Dicoret Gara-gara Ijazah, Eks Komisioner KPU Bongkar Cerita di Sidang Gibran
Namun perkara ini bukan tanpa perdebatan soal kewenangan MK. Dalam persidangan sebelumnya, KPU menyatakan persoalan yang diajukan para pemohon lebih berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang menurut KPU berada dalam ranah kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil yang menjadi kewenangan MK.
Dengan begitu, sidang soal syarat pendidikan Gibran tidak cuma menguji selembar dokumen. Di meja hakim, yang ikut dipersoalkan adalah bagaimana aturan pendidikan diterjemahkan menjadi mekanisme pembuktian, apakah perbedaan perlakuan antarjenis pencalonan punya dasar yang kuat, dan sejauh mana persoalan tersebut masih dapat diperiksa setelah tahapan Pemilu 2024 berlalu.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-