Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka Tenggelamnya Kapal
Nakhoda KMP Virgo Transport 8 ditetapkan tersangka setelah kapal tenggelam di Masalembo. Sebanyak 71 orang meninggal dan 64 masih dicari.-Foto: Antara-
JAKARTA, Semaraknews.co.id -- Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri menetapkan nakhoda KMP Virgo Transport 8, Arief Yunianto, sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya kapal di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada Minggu, 13 September 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi sedikitnya dua alat bukti. Arief juga telah ditahan untuk menjalani proses pemeriksaan terkait kecelakaan kapal yang menelan puluhan korban jiwa tersebut.
"Saat ini sudah kita tangani dan saat ini kita sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya," kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Kukuh Prabowo kepada Kompas.com, Rabu, 30 September 2026.
Kukuh mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut. Pemeriksaan belum berhenti pada nakhoda karena polisi masih memburu pihak lain yang dinilai dapat dimintai pertanggungjawaban.
"Pemeriksaan sementara masih berlanjut untuk mencari para pihak yang bisa dimintai pertanggung jawabannya," ujar dia.
Meski begitu, polisi belum membuka secara rinci pasal yang dikenakan kepada Arief. Kukuh menyebut keterangan resmi mengenai perkara tersebut baru akan disampaikan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan rampung.
"Untuk rilis resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai," ujar dia.
BACA JUGA:Pasal Titipan di KPU Disingkap di MK, Eks Komisioner Bongkar Celah Sisipan Aturan Gibran
Dalam perkara ini, Arief disangka melanggar Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KMP Virgo Transport 8 sebelumnya tenggelam di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada Minggu dini hari, 13 September 2026. Kapal tersebut tengah berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin ketika mengalami kemiringan sebelum akhirnya terbalik dan tenggelam.
Sebagian awak kapal berhasil menyelamatkan diri. Setelah kapal karam, operasi pencarian dan evakuasi langsung dilakukan tim SAR gabungan untuk menemukan para penumpang dan awak yang belum diketahui keberadaannya.
Namun, semakin panjang operasi pencarian, semakin panjang pula daftar korban yang harus dicatat. Pada hari ke-16 pencarian, Senin, 28 September 2026, Tim SAR Gabungan kembali menemukan lima jenazah.
Dengan tambahan tersebut, jumlah korban meninggal dunia mencapai 71 orang. Sebanyak 108 orang dinyatakan selamat, sementara 64 orang lainnya masih dalam pencarian.
Pencarian korban masih difokuskan melalui operasi penyelaman. Tim SAR juga memperluas penyisiran ke sejumlah wilayah pesisir Kalimantan Tengah, termasuk perairan Kabupaten Seruyan dan Kotawaringin Barat.
BACA JUGA:96 Kasus Korporasi Terseret Karhutla, Polisi Hentikan 5 Perkara karena Bukti Tak Kunjung Muncul
Di sisi lain, proses identifikasi jenazah terus dilakukan. DVI Biddokkes Polda Kalimantan Selatan telah mengidentifikasi 41 jenazah dari 70 jenazah yang telah masuk ke instalasi forensik RS Bhayangkara Banjarmasin.
Kini, perkara tenggelamnya Virgo Transport 8 memasuki babak hukum. Nakhoda telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi polisi masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban. Sebab, setelah kapal tenggelam dan korban berjatuhan, pertanyaan yang tersisa bukan cuma siapa yang selamat, tetapi juga siapa yang harus bertanggung jawab.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-